Begini Respons Staf Kepresidenan atas Kasus Rasial Ambroncius kepada Pigai

Selasa, 26 Januari 2021 – 10:10 WIB
Komisioner Komnas HAM Periode 2012-2017 Natalius Pigai. Foto: Antara/Widodo S Jusuf

jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan diskriminatif bernuansa rasialisme oleh Ketua Relawan Pro Jokowi Amin (Projamin) Ambroncius Nababan terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai mendapat perhatian Kantor Staf Presiden (KSP).

Unggahan Ambroncius Nababan melalui akun media sosial tersebut belakangan menimbulkan protes publik, khususnya masyarakat Papua.

BACA JUGA: Kasus Rasial terhadap Pigai, Ambroncius Buru-buru ke Bareskrim, Mengaku Anak Papua

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani mengingatkan bahwa segala bentuk diskriminasi, baik yang bersifat ujaran dan tindakan, tidak akan mendapatkan tempat di negeri ini.

"Setiap perbedaan pandangan atas suatu masalah tidak dibenarkan menggunakan respon yang diskriminatif," tegas Jaleswari dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (25/1).

BACA JUGA: Kombes Supriadi Beber Fakta soal Penyebab Kematian Dokter Jamhari Farzal

Dia menegaskan tindakan yang demikian bertentangan dengan aturan yang ada khususnya UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Perempuan kelahiran Surabaya, 11 Agustus 1964 itu menilai pernyataan Ambroncius dalam akun media sosial, tidak mencerminkan prinsip kebinekaan Indonesia yang menghargai perbedaan berdasarkan ras, suku, etnis, agama, gender dan disabilitas serta pluralitas dan multikultural sebagai jati diri bangsa.

BACA JUGA: Pihak Sekolah Sudah Curiga Ketika RA Tak Masuk Kerja Sejak Februari

Terlebih, kata Jaleswari, konstitusi Indonesia menjamin kebinekaan tersebut dan diturunkan dalam berbagai instrumen hukum, seperti UU No. 39/ 1999 tentang HAM.

"Atas dasar tersebut, Polri sebagai aparat penegak hukum jangan ragu untuk melakukan penegakan hukum terhadap kasus ini secara cepat dan tegas," tegasnya.

Dosen tamu di Universitas Indonesia (UI) itu menegaskan berdasarkan aturan yang ada, menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis, dengan membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain termasuk juga tindakan diskriminasi.

Karena itu Jaleswari mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa tidak ada toleransi dan impunitas bagi siapa pun yang bertindak diskriminatif atas dasar apa pun, termasuk ras dan etnis.

"Ini adalah peringatan keras bagi perseorangan ataupun kelompok untuk tidak bermain api dengan SARA, karena pemerintah tanpa ragu akan menindak keras dan tegas segala bentuk tindakan yang dapat mengancam persatuan negara dan bangsa," pungkas Jaleswari.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler