jpnn.com, JAKARTA - DPR berencana akan mengesahkan RUU IKN (Ibu Kota Negara) menjadi Undang Undang pada Selasa, 18 Januari 2022.
“Pengesahan RUU IKN ini terlalu buru-buru dan kurang kajian atas lokasi lahan ibu kota negara baru tersebut,” kata Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dalam siaran pers pada Senin (17/1/2022).
BACA JUGA: Pembangunan IKN dengan Konsep City In The Forest Rentan Merusak Lingkungan
Menurut Uchok, sebaiknya Panitia Khusus RUU Ibu Kota segera mengundang ahli geologi untuk mengetahui potensi bahaya ketika lokasi IKN itu berada penuh pada lahan Gambut dan lahan sumber daya batu bara.
Ketika IKN tetap berada di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, maka bahaya yang dihadapi pemerintah bukan ancaman peluru kendali dari negara asing atau teroris. Tetapi lahan gambut dan lahan yang berisi batu bara yang berpotensial menghancurkan aset Gedung gedung perkantoran pemerintah.
BACA JUGA: Guspardi Gaus Ungkap Dinamika, Problematika dan Tantangan RUU IKN
Perlu diketahui, bahwa yang namanya lahan gambut itu mempunyai kencendurungan untuk menimbulkan proses pembakaran spontan akibat adanya aksidasi.
Jadi, tidak perlu adanya pembakaran secara sengaja, hanya dengan adanya cuaca panas ekstrim akibat dampak elnino, lahan gambut bisa menjadi api atau asap yang menganggu kinerja pemerintah.
BACA JUGA: Sri Mulyani Beberkan Aset IKN Baru yang Bakal Dibiayai SBSN
Kemudian, di IKN akan dibangun Gedung-gedung pemerintah bertingkat dengan menggunakan fondasi dalam seperti tiang pancang. Ketika fondasi tiang pancang pada kedalaman tertentu menyentuh sumber daya batu bara maka akan terjadi proses oksidasi yang menyebabkan kerusakan pada beton dan besi tiang pancang.
“Ketika tiang pancang gedung kantoran pemerintah bertingkat mengalami kerusakan, maka tinggal tunggu waktu saja, bangunan gedung pemerimtah tersebut akan runtuh,” ujar Uchok.
Uchok juga menyoroti rencana anggaran untuk membangun IKN sebesar Rp 500 triliun.
Alokasi anggaran sebesar Rp 500 triliun, menurut CBA (Center for Budget Analysis) merupakan paket akal-akalan saja. Sengaja dikecil-kecilkan agar tidak ada reaksi dari publik dan DPR.
Sebagai pembanding saja, biaya pindah ibu kota Kazahkstan dari Almaty ke Astana / Nursultan pada tahun 1998 sebesar USD 30 miliar (setara Rp 450 triliun), yang jika dikonversikan ke nilai saat ini bisa 4 kali lipat setara USD 120 miliar dollar (setara Rp 1.800 triliun). Luas kota Nursultan hanya 722 kilometer persegi atau ekivalen 72.200 hektare.
Uchok heran “kok Indonesia bisa pindah Ibu kota negara ke Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara dengan rencana luas 256.142 hektare (3,5 kali lipat luas Nursultan) cuma membutuhkan biaya Rp 500 triliun dengan lokasi Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara yang sangat-sangat buruk, hutan belantara, banyak lubang bekas tambang dan lahan gambut.”
Berdasarkan gambaran ini, Uchok selaku Direktur CBA meminta kepada DPR agar jangan dulu mengesahkan RUU IKN menjadi undang-undang sebelum ada kajian yang komprehensif.
“Masa DPR mau dipaksa-paksa pemerintah Jokowi hanya sebagai tukang stempel saja, kaya zaman orde baru,” kata Uchok.(fri/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Friederich