jpnn.com, MEDAN - Aksi FFA ini sangat buruk dan patut menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk berhati-hati menjaga anak gadis masing-masing.
FFA (45) diduga telah mencabuli seorang gadis yang merupakan anak dari kekasihnya.
BACA JUGA: Heboh Kasus Ayah Perkosa 3 Anak Kandung di Luwu Timur, Sahroni Sentil Kapolda Sulsel
Dia kini telah ditahan Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Polda Sumatera Utara.
Kasus dialami remaja tersebut sebelumnya juga viral di media sosial (medsos).
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 81 (1), (2) Jo 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, di Medan, Kamis (4/11).
BACA JUGA: Oknum Pejabat Perkosa 4 Siswi, Komnas Perempuan Beri Reaksi Keras
Kombes Riko kemudian mengemukakan hasil pemeriksaan sementara.
tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban, dengan motif tergiur kecantikan korban.
"Modusnya, sering memberikan uang saku mulai Rp 20 ribu bahkan sampai Rp 1 juta."
BACA JUGA: Orang ini Bakal Jalani Hukuman Mati 10 November, Perbuatannya Tolong Jangan Ditiru
"Kemudian, si anak korban diajak melakukan hubungan badan dengan iming-iming dibelikan telepon genggam dengan harga kurang lebih Rp 18 juta," katanya.
Mengenai aksi pencabulan yang diduga diketahui oleh ibu kandung korban, Kapolrestabes tidak menampik.
Meski begitu, polisi belum menetapkan ibu korban sebagai tersangka atas kasus cabul ini.
"Ibu korban mengetahui pada saat mereka ribut, tapi bukan berarti ibu korban yang menyuruh."
"Jadi, saat si anak ini dimarah-marahi ibunya, keluar ucapan anak ini pernah disetubuhi oleh pacar ibunya," katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan yang menimpa remaja berusia 17 tahun ini, terungkap setelah korban menceritakan hal tersebut kepada ayah kandungnya.
Peristiwa pemerkosaan itu bermula pada 2 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Kecamatan Medan Polonia.
Saat kejadian korban hanya seorang diri di rumah lantaran ibunya sedang bekerja.
Lalu, pelaku datang dan memerkosa korban.
Korban melaporkan hal tersebut kepada ibunya, tetapi ibunya malah menyarankan agar korban tidak menceritakan hal itu kepada orang lain.
Kemudian pada 20 Agustus 2021, pelaku kembali melakukan aksi keji tersebut kepada korban.
Kejadian itu dilihat oleh ibu korban, tetapi ibu korban hanya diam saja.
Usai melakukan aksi tersebut, ibu korban meminta pelaku membelikan handphone jenis IPhone 12 Pro Mad sebagai tanda tutup mulut korban.
Korban yang tak terima dengan hal itu kemudian memberitahukan kepada ayah kandungnya yang telah lama pisah dengan ibunya.
Selanjutnya ayah korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang