jpnn.com - JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Dodi Riadmadji mengatakan, pihaknya memiliki sikap yang tegas terkait kepala daerah yang tersangkut masalah hukum.
Contohnya seperti kasus Bupati Subang, Jawa Barat Ojang Suhandi. Karena terjerat kasus operasi tangkap tangan (OTT), maka ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya melakukan penahanan, Ojang tidak diperkenankan menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
BACA JUGA: Jokowi: Ayo ke Laut Merebut Kejayaan
"Bagi kami, sepanjang Bupati Subang untuk penyelidikan itu akan kena sanksi, misal ditahan, maka sanksinya (dari Kemendagri) dilarang melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. Kemudian saat (berkas) dikirim ke pengadilan, akan diberhentikan sementara," ujar Dodi, Selasa (12/4).
Sanksi akan diberikan, karena demikian ketentuan aturan hukum perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).
BACA JUGA: Seperti ini Hutan Tempat Persembunyian Santoso
"Aturannya kan cukup jelas. Karena belum ada putusan hukum final mengikat, beliau masih (menjabat bupati). Hanya dibatasi kewenangannya saja," ujar Dodi. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Kompolnas Sebut Pernyataan Kapolri Menyejukkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jabar Dibongkar, Bagaimana Dugaan Suap Kejati DKI?
Redaktur : Tim Redaksi