Begini Sikap Prabowo Tanggapi Putusan MK

Senin, 22 April 2024 – 18:56 WIB
Presiden terpilih Prabowo Subianto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Presiden terpilih hasil Pemilu 2024 Prabowo Subianto mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, Prabowo yang juga Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu mengikuti seluruh proses yang berlangsung di MK.

BACA JUGA: Hakim MK: Pelanggaran Prinsip Pemilu Tampak Jelas dengan Kasat Mata

Muzani menyebut Prabowo menilai perdebatan yang terjadi di MK terkait sengketa pemilu merupakan dinamika yang sehat untuk masa depan bangsa.

"Bagi beliau (Prabowo), semua pandangan, pemikiran bahkan perdebatan yang terjadi di persidangan Mahkamah Konstitusi adalah sebuah pemikiran yang sangat baik, cemerlang bagi kehidupan masa depan Indonesia," ujar Muzani di Jakarta Selatan, Senin (22/4).

BACA JUGA: Surya Paloh Ajak Seluruh Elite Politik Terima Putusan MK

Menurut Muzani, Prabowo kerap mendiskusikan seluruh argumentasi yang muncul dalam sidang MK.

Prabowo juga berdiskusi dengan orang dekatnya soal penggunaan hak dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim MK.

BACA JUGA: Tanggapi Putusan MK, Airlangga: Saatnya Kembali Merajut Persatuan

Muzani memastikan diskusi itu dilakukan Prabowo untuk menyerap seluruh aspirasi untuk menjadi modal dalam memimpin Indonesia nanti.

"Beliau sangat menghormati sebagai sebuah hak yang dimiliki oleh hakim konstitusi untuk menggunakan haknya dalam persidangan tersebut," ucapnya.

Muzani berharap setelah persidangan di MK selesai seluruh pihak menyudahi konflik dan bersama-sama membangun bangsa dengan cara yang baik.

MK membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024.

Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang PHPU Pilpres 2024.

Dua perkara diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam amar putusan-nya MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo.

MK berpendapat permohonan kedua kubu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat dissenting opinion dari tiga Hakim Konstitusi. Yakni, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. (Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler