jpnn.com - JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengajak seluruh elite politik menerima putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan pasangan calon presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Menurut Surya, keputusan MK menolak permohonan PHPU Pilpres 2024 merupakan keputusan yang final dan mengikat.
BACA JUGA: Tanggapi Putusan MK, Airlangga: Saatnya Kembali Merajut Persatuan
"Saya pikir bagi NasDem ini adalah keputusan final dan mengikat bagi seluruh prosedur hukum di negeri ini," ujar Surya Paloh menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kantor DPP Partai NasDem, di Jakarta, Senin (22/4).
Menurut Surya, putusan MK yang meneguhkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak boleh menghentikan perjuangan untuk terus membangun negeri.
BACA JUGA: Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
"Saya ingin mengingatkan semuanya, perjuangan membangun negeri ini tidak boleh terhenti, tidak boleh juga harus merasa dikecilkan karena ada satu keputusan yang tidak sesuai dengan harapan. Ini konsekuensi dari demokrasi," ucapnya.
Surya pun mengajak seluruh elite politik untuk menghargai dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. Dia menilai sikap menghormati dan menghargai menjadi kekuatan bangsa untuk menjaga stabilitas nasional.
BACA JUGA: Sampaikan Dissenting Opinion, Saldi Isra Anggap Dalil Politisasi Bansos Beralasan Hukum
"Indonesia membutuhkan spirit, semangat ini. Boleh bertikai satu sama lain di dalam kompetisi, tetapi ketika kompetisi selesai harus menghargai. Pihak yang kalah menghargai yang menang, yang menang, apalagi. Inilah kekuatan seharusnya," katanya.
Airlangga menyebut demi mewujudkan stabilitas nasional, keteladanan para elite bangsa pun perlu ditunjukkan di hadapan publik.
"Indonesia berada dalam komunitas dunia, internasional. Berhubungan satu sama lain. Apa yang terjadi di Iran, terjadi di belahan-belahan Eropa, China, Amerika itu membawa langsung atau tidak langsung impact-nya tersendiri kepada national interest," katanya.
Dia melanjutkan modal terbesar Indonesia untuk menjaga kepentingan nasional (national interest) merupakan stabilitas nasional.
"Kalau ini tidak mampu dijaga, saya pikir ini ancaman bagi suatu bangsa," katanya.
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 03 dalam perkara PHPU Pilpres 2024.
"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin.
Mahkamah Konstitusi dalam kesimpulannya menyatakan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang