Begini Syarat Ganti Foto dan Status Pernikahan di e-KTP

Jumat, 19 Februari 2021 – 15:03 WIB
Ilustrasi KTP / e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - WARGANET belakangan sedang memperbincangkan tentang mudahnya mengganti foto di KTP elektronik. Meski ada syarat yang harus dipenuhi.

Karena itu, lewat akunnya di Tiktok, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan terkait KTP elektronik. Termasuk cara mengganti foto di dalam KTP elektronik.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Bu Mega Pernah Menzalimi Pak SBY? Hampir Lampu Merah, Kompol Yuni Pantas Dihukum Mati

Lantas, apakah hanya foto saja yang bisa diganti? Berikut sejumlah faktanya, dilansir dari akun Tiktok Zudan Arif Fakrulloh.

Fungsi Chip di KTP elektronik

BACA JUGA: Cetak e-KTP Bakal Semudah Mengambil Duit di ATM

Dalam video pertama di akun Tiktoknya, Zudan menjelaskan jika fungsi chip dalam KTP elektronik adalah untuk menyimpan data pribadi, termasuk sidik jari dan foto.

Chip berguna untuk mencegah penipuan dan penyalahgunaan, lantaran bisa dibaca dengan alat pindai elektronik.

BACA JUGA: Cetak e-KTP di Anjungan Dukcapil Mandiri Hanya Butuh 1 Menit 30 Detik

Dia juga menambahkan, bila KTP elektronik rusak atau tidak terpakai lagi, bisa dikembalikan ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat, untuk ditukarkan dengan KTP elektronik yang isi datanya sesuai dengan pemiliknya.

Video ini diunggah lima hari lalu, waktu Tiktok.

Ganti Foto di KTP

Dalam videonya yang lain, Zudan juga menjelaskan syarat diperbolehkannya mengganti foto di dalam KTP elektronik. Yaitu bila foto yang lama belum berjilbab, berbeda dengan kondisi terbaru pemiliknya.

Selain itu, foto bisa diganti jika KTP elektronik telah rusak. Pengguna cukup membawanya ke dinas kependudukan dan catatan sipil dengan membaca KTP yang lama dan foto kopi Kartu Keluarga.

Ganti Status Pernikahan

Selain ganti foto, Zudan juga menyebut warga negara Indonesia bisa mengganti status pernikahannya. Baik yang tadinya lajang kemudian menikah, dan yang semula menikah kemudian kembali melajang.

Syaratnya cukup membawa bukti buku nikah atau dokumen perceraian ke dinas kependudukan dan catatan sipil, tanpa dipungut biaya.

Ganti Tanda Tangan dalam KTP

Menurut Zudan, tanda tangan dalam KTP bisa diganti jika memang dibutuhkan. Caranya cukup datang ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat, menyampaikan keperluan, dan akan dilayani petugas tanpa harus rekam ulang atau foto ulang.

Namun, menurut Zudan, mengganti tanda tangan dalam KTP juga memiliki konsekuensi lain, yaitu pemilik KTP harus mengubah tanda tangan pada dokumen lain, misalnya dalam dokumen perbankan dan asuransi.

Urus KTP elektronik yang Hilang

Selain itu, jika KTP elektronik hilang, warga negara Indonesia juga bisa mengurusnya. Caranya dengan berbekal laporan kehilangan dari kepolisian setempat dan kemudian ke dinas kependudukan dan catatan sipil terdekat, dan tanpa dipungut biaya.

"Tidak perlu pengantar RT/RW," kata Zudan.

KTP Elektronik Hilang di Luar Kota

Lantas bagaimana jika KTP elektronik hilang di luar kota? Zudan menyebut, caranya serupa dengan jika KTP elektronik hilang.

Warga negara Indonesia harus meminta surat keterangan kehilangan dari kepolisian, kemudian pergi ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

"Tetapi hanya mencetak saja, tidak dipungut biaya, dan tidak perlu pengantar RT/RW," imbuhnya. (ngopibareng/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler