Cetak e-KTP Bakal Semudah Mengambil Duit di ATM

Sabtu, 16 November 2019 – 04:25 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh mencoba menggunakan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) saat uji coba di kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri, Jakarta. Foto: Humas Dukcapil for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dalam waktu dekat. Tujuannya, untuk mempermudah masyarakat mencetak data kependudukan. Mulai dari kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA).

"Alhamdulilah, setelah berkali-kali kami gagal dalam uji coba, akhirnya berhasil memindahkan sebagian pegawai dan kantor menuju satu aplikasi dalam mesin. Melalui ADM bisa cetak sendiri KTP elektronik, KIA, akta lahir, KK dan akta mati,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh di Jakarta, Jumat (15/11).

BACA JUGA: Cetak e-KTP di Anjungan Dukcapil Mandiri Hanya Butuh 1 Menit 30 Detik

ADM bentuknya sangat mirip anjungan tunai mandiri (ATM) atau mesin untuk mengambil uang yang tersedia di area-area publik. ADM rencananya juga bakal ditempatkan di area publik.

Untuk dapat menjalankannya, masyarakat harus melakukan registrasi terlebih dahulu ke dinas dukcapil di daerah masing-masing. Setelah terdaftar akan diberi nomor PIN lewat SMS ke telepon genggam masing-masing.

BACA JUGA: Jumlah E-KTP Siap Cetak Tersisa 60 Ribu

PIN yang diberikan ada dua jenis. Pertama, PIN untuk masuk ke dalam sistem yang ada di ADM. Kemudian PIN untuk mencetak data kependudukan. Tiap data kependudukan akan diberi masing-masing PIN. Selain PIN, juga akan diberikan qr code (kode dalam bentuk barcode) lewat email masing-masing.

Setelah memiliki PIN atau qr code, masyarakat sudah bisa menggunakan ADM yang rencananya bakal ditempatkan di area-area publik.

BACA JUGA: Dirjen Dukcapil Janjikan Umrah Gratis untuk Camat, Tetapi Ada Syaratnya Loh..

"Sistem bekerja dengan pengaman NIK, PIN, dan QR Code. ADM ini akan kami masukkan dalam e-catalog. Tahun ini daerah sudah bisa memulai implementasi," ucap Zudan.

Lebih lanjut Zudan mengatakan, Kemendagri hanya menyediakan fasilitas sistem. Sementara untuk pengadaan fisik ADM, daerah dipersilakan menganggarkan dan membeli berdasarkan kebutuhan, sesuai spesifikasi yang ada dalam e-catalog.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler