jpnn.com - JAKARTA - Ferdy Sambo hari ini (17/10) juga menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang kasus ini bersamaan dengan persidangan perkara pembunuhan berencana yang juga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Marah, Tetap Tenang karena Cerdas dan Berpengalaman
Lantas, bagaimana duduk perkara perintangan penyidikan Brigadir Yosua dengan terdakwa ferdy Sambo ini?
Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadivpropam Polri berupaya mengaburkan fakta penembakan terhadap Brigadir Yosua dengan cara menghilangkan barang bukti di lokasi kejadian, Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
BACA JUGA: Putri Candrawathi Berganti Pakaian setelah Ferdy Sambo Cs Habisi Yosua
"Berupaya mengaburkan peristiwa penembakan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan cara menghilangkan barang bukti di lokasi kejadian," kata JPU membacakan dakwaan.
Setelah beberapa saat Brigadir Yosua tewas, Ferdy Sambo kemudian menelepon Karomapaminal Divpropam Porli Brigjen Hendra Kurniawan dan Karoprovost Benny Ali serta Ali Cahya Nugraha agar lekas ke lokasi.
BACA JUGA: Penampilan Ferdy Sambo jadi Sorotan
Di saat bersama sopir AKBP Ridwan Soplanit (saat itu Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan) bernama Audi Pratowo mendengar tembakan dari dalam rumah dinas Duren Tiga, lalu menyambangi lokasi.
Setelah tiba di lokasi, mereka melihat korban Brigadir Yosua sudah tergeletak bersimbah darah. Mereka melihat selongsong peluru dan proyektil.
"Serta serpihan peluru yang berserakan di sekitar lokasi kejadian dan melihat Bharada Richard Eliezer berada di lokasi," ujar JPU.
Pada pukul 22.00 WIB, Ferdy Sambo ditemani Hendra Kurniawan dan Benny Ali ke lantai tiga ruang pemeriksaan provost.
Lalu, menemui Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang telah menunggu di lokasi itu.
"Kemudian mereka sepakat terhadap apa yang mereka skenariokan atas terbunuhnya Brigadir Yosua harus sependapat dan satu pikiran," ujar JPU.
Kalimat Ferdy Sambo soal Harga Diri dan Pangkat
Ferdy Sambo lantas berkata, "Ini harga diri, percuma jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan hancur karena kelakuan Yosua."
Ferdy Sambo kemudian meminta agar anak buahnya itu memproses kasus itu sesuai skenario.
"Keterangan saksi dan bukti diamankan," kata JPU menirukan ucapan Sambo.
Ferdy Sambo juga mengatakan ihwal peristiwa di Magelang tidak usah dipertanyakan.
"Kita (Sambo Cs, red) sepakati, kita berangkati mulai peristiwa di rumah dinas Duren Tiga saja," ujar Sambo.
Pada 9 Juli, Ferdy Sambo meminta istrinya membuat laporan dengan terlapor Brigadir Yosua di Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi langsung memberikan keterangan yang dituangkan secara tertulis dengan terlapor Brigadir Yosua ihwal peristiwa pelecehan di rumah dinas Duren Tiga.
"Padahal, diketahuinya keterangan tersebut merupakan keterengan yang tidak benar," tutur JPU. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama