Begini Upaya Pemerintah Menghilangkan Hambatan Implementasi UU TPKS

Sabtu, 10 Desember 2022 – 20:02 WIB
Kombes Polisi Ciceu Cahyati Dwimeilawati mengungkapkan sejak tujuh bulan disahkan, implementasi UU TPKS masih memiliki kendala dan hambatan. Foto: Dok Hivos

jpnn.com, JAKARTA - Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri, Kombes Polisi Ciceu Cahyati Dwimeilawati mengungkapkan sejak tujuh bulan disahkan, implementasi UU TPKS masih memiliki kendala dan hambatan, terutama pada bagian sosialisasi.

Hal itu diungkapkan Ciceu dalam diskusi publik dengan tema, “Refleksi Akhir Tahun: Setelah UU TPKS, Lalu Apa?" di Jakarta, Sabtu (10/12).

BACA JUGA: LPSK Ungkap Upaya Penggunaan UU TPKS untuk Lindungi Istri Ferdy Sambo, Oalah

Menurutnya, banyak yang harus dibenahi dalam implementasi kebijakan tersebut, terutama dalam sosialisasi internal untuk menanamkan pemahaman pada aparat penegak hukum agar punya perspektif keberpihakan dan pendampingan kepada korban, serta perspektif penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada korban kekerasan seksual.

Saat ini, dari 20.613 kasus di seluruh Indonesia, baru 72 kasus yang menerapkan UU TPKS.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Masih Terguncang, Nurhuda PKB Ingatkan Mandat UU TPKS

“Terkait peningkatan kemampuan, kami terus melakukan diklat kepada SDM kepolisian. Agar dalam penanganan kasus TPKS personel kami lebih profesional. Penyidiknya khusus TPKS. Dari 3.204 personel unit PPA di seluruh Indonesia, sekitar 50 persen sudah mendapatkan pelatihan. Kami sudah melakukan supervisi di 18 Polda, terutama penanganan TPKS,” ungkap Ciceu.

Polri, Kementerian PPA, masyarakat sipil dan stakeholder terkait masih menggodok Strategi Nasional Penurunan Kekerasan Terhadap Perempuan. Pihaknya bersama Kementerian PPA dan Kejaksaan sedang menyusun pedoman implementasi UU TPKS.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Korban TPKS, Aktivis Perempuan Desak Polisi Bergerak

“Ini langkah-langkah yang sudah dilakukan Kepolisian. Kami tetap berupaya dari segi regulasi,” kata Ciceu.

Project Manager GEDI Yayasan Humanis Inovasi Sosial (Hivos) Ni Loh Gusti Madewanti mengatakan UU TPKS harus terus disosialisikan dan menjadi informasi serta pengetahuan publik, terutama bagi kelompok yang rentan menjadi korban.

Menurutnya, UU No.12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) selama ini dinantikan banyak pihak, karena memberikan harapan kepastian hukum dalam penanganan kekerasan seksual, yang berorientasi melindungi dan memberikan keadilan bagi korban.

Selain itu, pembuatan dan pengesahan aturan turunan yang dimandatkan UU TPKS juga perlu dikawal.

Madewanti mengatakan sembilan aturan turunan yang dimandatkan oleh UU TPKS perlu dikawal, yakni empat peraturan pemerintah (PP) yang terdiri atas pembahasan seputar restitusi korban kekerasan seksual, unit pelayanan terpadu satu atap untuk korban, pencegahan tindak pidana kekerasan seksual, dan pendidikan serta pelatihan petugas di unit pelayanan terpadu.

“Juga turan turunan terkait dengan pemantauan implementasi UU TPKS dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres), penguatan kapasitas, baik pendamping korban, aparat penegak hukum, dan petugas unit pelayanan terpadu (UPTD),” kata Madewanti.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar mengatakansinergi dan kolaborasi pemerintah dan masyarakat sipil sangat penting untuk mengawal implementasi dari UU TPKS.

Sebab, ada tiga hal yang menjadi fokus utama, antara lain pemenuhan prosedur hukum, rehabilitasi psikologis, dan memfasilitasi penghitungan restitusi bagi korban.

LPSK mendorong Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang dana bantuan korban tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 1 angka 21 UU TPKS menyebutkan dana bantuan korban adalah dana kompensasi negara kepada korban tindak pidana kekerasan seksual.

“Hak restitusi menjadi penting bagi korban untuk menata hidup ke depan. Dari rehabilitasi psikologis, Kami menerbitkan standar buku panduan rehabilitasi psikologis bagi korban TPKS,” kata Livia.

LPSK saat ini sedang membangun Pusat Perlindungan dan Pendampingan korban TPKS. Termasuk juga ada standard pelayanan dan pendampingan korban TPKS.

“Pentingnya kesadaran perlindungan korban. sehingga subjek korban bisa merasa aman dan yakin, terutama saat memberikan kesaksian di pengadilan,” imbuh Livia. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
UU TPKS   Kekerasan Seksual   Polri   Polisi   LPSK  

Terpopuler