LPSK Ungkap Upaya Penggunaan UU TPKS untuk Lindungi Istri Ferdy Sambo, Oalah

Senin, 26 September 2022 – 10:44 WIB
Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan ada upaya penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk melindungi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC).

Edwin menjelaskan bahwa awalnya dalam laporan polisi (LP) pihak Putri terkait kasus asusila, tidak disebutkan UU TPKS.

BACA JUGA: IPW Komentari Isu 3 Kapolda Menyokong Skenario Ferdy Sambo

Namun, saat LPSK bertemu pihak Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022 lalu, kepolisian tersebut menyampaikan bahwa dalam laporan Putri itu diterapkan UU TPKS.

"Jadi, penerapan UU TPKS ya dalam rangka untuk posisi yuridis formal bahwa Bu PC sebagai korban kekerasan seksual yang memang harus menjadi kewajiban dari LPSK untuk dilindungi, sementara posisi kami sejak awal mempertanyakan kebenaran dari laporan tersebut," kata Edwin kepada JPNN.com, Sabtu (24/9).

BACA JUGA: Melanggar Etik di Kasus Kematian Brigadir J, 4 Mantan Anggota Propam Menjalani Pembinaan Mental

Edwin pun mengibaratkan upaya Putri itu seperti halnya kasus seseorang yang melapor kepada polisi karena menjadi korban begal dan kehilangan motornya.

Namun, laporan itu ternyata palsu lantaran orang tersebut diketahui menjual motornya karena kalah judi.

BACA JUGA: LPSK Sebut Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Paling Unik, Begini Penjelasannya, Oalah

"Tetap saja ada potensi meskipun kecil UU yang punya nilai keberpihakan, seperti UU TPKS itu juga bisa disalahgunakan, walapun juga tidak mengkhawatirkan karena yang seperti itu angkanya kecil," ujar Edwin.

Diketahui, LPSK juga telah memutuskan menolak permohonan perlindungan yang diajukan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya menolak permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satu pun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.

"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8). (cr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler