Istri Ferdy Sambo Masih Terguncang, Nurhuda PKB Ingatkan Mandat UU TPKS

Rabu, 03 Agustus 2022 – 19:13 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Yusro menyoroti kondisi psikologis istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dok Instagram Kadiv Propam Polri.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Yusro menyoroti kondisi psikologis istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia menyebutkan pemberitaan media massa atas kasus itu sangat gencar, sehingga publik sering lupa bahwa ada kerentanan korban kekerasan seksual, dalam hal ini adalah istri Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA: Anggota Komisi II DPR Sebut KPU Sangat Membutuhkan Dukungan Anggaran

"Alih-alih memberikan pelindungan dan pemulihan terhadap korban, perhatian publik justru tersedot pada insiden penembakan,” kata Nurhuda saat dihubungi wartawan, Rabu, (3/8).

Dia mengingatkan semua pihak agar tetap memperhatikan adanya kerentanan berbasis gender yang dihadapi oleh perempuan.

BACA JUGA: Ada Lem di Kepala Jenazah Brigadir J, Kenapa? Begini Penjelasan Dokter Forensik

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Sesuai mandat yang diberikan oleh UU TPKS, negara harus memastikan pemenuhan hak-hak perempuan pelapor atau korban kekerasan seksual khususnya dalam aspek pelindungan dan pemulihan," lanjutnya.

BACA JUGA: Kamaruddin Yakin Bisa Bikin Istri Ferdy Sambo Merasa Nyaman, Duh

Terkait insiden penembakan yang terjadi, politikus PKB itu berharap semua pihak menahan diri untuk tidak menyebarkan spekulasi berita yang berpotensi mengganggu jalannya proses penyidikan.

"Ini adalah sebuah tantangan besar dalam upaya implementasi UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 yang baru saja disahkan,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan seharusnya media dan masyarakat memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual ini.

"Di sisi lain, proses pelindungan dan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual juga bisa terlaksana dengan baik," pungkasnya.

Istri Kadiv nonaktif Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati, tidak bisa hadir ke Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (1/8).

Pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis pun mengungkap alasan kliennya belum bisa memenuhi panggilan pemeriksaan dari LPSK.

"Kami meminta psikolog hadir untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih dalam terguncang dan trauma berat," kata Arman di LPSK.

"Tadi di dalam psikolog sudah menjelaskan," lanjut Arman.

Akan tetapi, Arman tidak bisa mengungkap penjelasan tim psikolog tentang kondisi Putri kepada tim LPSK. (mcr8/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya Istri Irjen Ferdy Sambo yang Bisa Berikan Keterangan soal Pelecehan Seksual


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler