Beginilah Cara Azis Syamsuddin Cegah Namanya Disebut di Sidang Suap

Senin, 13 Desember 2021 – 18:31 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12). Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap patgulipat yang dilakukan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk menghindarkan namanya dari perkara suap.

Politikus Partai Golkar itu berupaya membungkam saksi persidangan kasus suap dengan uang.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Didakwa Suap Penyidik KPK Robin Rp 3 Miliar dan USD 36 Ribu

Hal tersebut terungkap dari pengakuan saksi bernama Agus Susanto yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan terhadap Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/12).

Agus merupakan rekan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju yang juga menjadi terdakwa suap.

BACA JUGA: Eks Penyidik KPK Terduga Penerima Suap dari Azis Syamsuddin Ajukan JC

Awalnya, Agus diminta Robin untuk ikut dalam pertemuan dengan Azis di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, pada 5 Agustus 2020.

Pada pertemuan itulah Agus melihat Robin menerima dolar dari Azis. "Ini yang didapat dari dalam rumah tadi," kata Agus di kursi saksi.

BACA JUGA: Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak dengan Hormat

Agus mengatakan uang itu masukkan ke dalam tas dan dibawa keluar oleh Robin dari rumah Azis. Mereka lalu bertolak ke Pengadilan Tipikor Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Di perjalanan, Robin memisahkan uang pemberian Azis menjadi tiga bagian. Salah satu paket uang itu diberikan kepada Om Ale, yang disebut Robin sebagai pengacara Maskur Husain.

Uang itu diserahkan di parkiran dasar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pak Robin turun menuju tempat yang dijanjikan itu, saya pribadi stand by di mobil," ujar Agus.

Menurut Agus, uang itu untuk membungkam nama salah satu pihak dalam persidangan. Agus menyebut Robin juga sempat menelepon seseorang untuk memastikan nama Azis sudah tidak akan disebut di persidangan.

"Pokoknya aman, bang. Nama abang tidak akan disebut dalam persidangan," tutur Agus menirukan percakapannya dengan  Robin melalui telepon seluler.

Setelah menyampaikan kabar itu, Agus lalu diminta mengantar Robin ke tempat penukaran uang atau money changer di kawasan Mangga Besar, Jakarta.

Mereka lalu menukarkan mata uang dolar ke rupiah. Robin menggunakan KTP milik Agus untuk keperluan penukaran uang asing tersebut.

Mulanya, Agus merasa tidak nyaman KTP-nya digunakan untuk menukar valuta asing itu. Namun, Robin berdalih KTP miliknya tidak bisa digunakan untuk menukarkan uang dalam jumlah banyak karena statusnya sebagai anggota Polri.

"Aman, Mas," kata Agus menirukan pesan Robin.

Uang itu ditukarkan dalam dua faktur. Pada faktur pertama, uang yang ditukarkan mencapai Rp 936 juta. Lalu, pada faktur terjadi penukaran mencapai Rp 81 juta.

Pada persidangan itu, JPU dari KPK mendakwa Azis menyuap Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,09 miliar dan USD 36 ribu.

Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan suap dalam pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Lampung Tengah pada APBN 2017.(tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... AKP Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Suap Rp11,5 Miliar


Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler