jpnn.com - JAKARTA - Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman ternyata pernah meminta uang Rp 3 miliar ke Lippo Group yang sedang beperkara. Nurhadi menyampaikan permintaannya itu melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan atas Edy Nasution yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/9). Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tito Jaelani menjelaskan, Lippo Group lewat PT Jakarta Baru Cosmopolitan menghadapi persoalan hukum terkait permohonan eksekusi tanah oleh ahli waris berdasarkan putusan Raad Van Justitie Nomor 232/1937 tanggal 12 Juli 1940.
BACA JUGA: Komisi IX: BPOM Kurang Perhatian Pemerintah
Tanah yang berlokasi di Tangerang, Banten itu milik ahli waris bernama Tan Hok Tjioe. Namun, saat ini tanah dikuasai PT JBC dan dijadikan lapangan golf Gading Raya Serpong.
Selanjutnya, MA mengeluarkan petunjuk bahwa permohonan eksekusi tanah diajukan melalui PN Jakpus. Sedangkan pelaksanaan eksekusi dilakukan PN Tangerang.
BACA JUGA: Sanusi Beber Pendapat Anak Buah Ahok soal Kontribusi Pengembang Reklamasi
Presiden Direktur Lippo Group yang juga Direktur PT JBC saat itu, Eddy Sindoro lantas menugaskan anak buahnya, Wresti Kristian Hesti mengurus perkara tersebut. Hesti kemudian menemui Edy selaku panitera PN Jakpus dan meminta pembatalan permohonan eksekusi tanah yang telah dikuasai PT JBC tersebut.
Namun, Edy tidak menggubrisnya. Hesti lantas melapor ke Eddy Sindoro sekaligus meminta dibuatkan memo ke Nurhadi. Nama Nurhadi disandikan dengan istilah promotor.
BACA JUGA: Panitera PN Jakpus Terima Suap untuk Pengurusan 3 Perkara Lippo Group
Akhirnya, Edy pun menghubungi Hesti dan menyampaikan kesediaannya membantu mengurus perkara. Namun, Edy juga langsung menyebut uang.
”Edy menyampaikan dalam rangka pengurusan penolakan permohonan eksekusi, atas arahan Nurhadi agar disediakan uang sebesar Rp 3 miliar," kata Jaksa Tito saat membacakan surat dakwaan atas Edy.
Hanya saja, Eddy Sindoro menyampaikan ke Hesti bahwa Lippo bersedia membayar Rp 1 miliar saja. Informasi itu diteruskan Hesti ke Edy.
Menanggapi hal itu, Edy menegaskan bahwa sesuai arahan Nurhadi, uang akan digunakan untuk menggelar pertandingan tenis Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP) yang memperebutkan Piala Ketua Mahkamah Agung. Pertandingan itu digelar pada Oktober 2015.
Selanjutnya, Edy menurunkan permintaan menjadi Rp 2 miliar saja. Namun, kata jaksa, Eddy Sindoro hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar untuk mengurus penolakan eksekusi lahan.
Hesti kemudian menghubungi Eddy dan menyampaikan bahwa Edy menanyakan waktu pengiriman uang. Eddy pun mengatakan, uang akan diambil dari PT Paramount Enterprise.
Eddy lantas meminta Hesti menghubungi Ervan Adi Nugroho selaku presiden direktur Paramount Enterprise. "Selanjutnya Hesti menghubungi Doddy (Doddy Adyanto Supeno, asisten Eddy Sindoro) untuk mengambil uang tersebut pada Ervan Adi," ujar Tito.
Pada 26 Oktober 2015, Doddy bertemu dengan Ervan di PT Paramount untuk mengambil uang Rp 1,5 miliar. Selanjutnya, Doddy menghubungi Edy untuk bertemu di Hotel Acacia, Jakarta Pusat.
Di hotel itu, kata Titto, Edy menerima uang Rp 1,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD). Edy lalu memberitahu Hesti bahwa PN Jakpus telah mengeluarkan surat jawaban bernomor: W10.U1/13076/065.1987.Eks/HT.02.XI.2015.03 November 2015. Surat yang ditandatangani DR. Gusrizal selaku ketua PN Jakpus itu membatalkan eksekusi lahan.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Susi Bekali Calon Kada PDIP agar Berani Gulirkan Ide
Redaktur : Tim Redaksi