Komisi IX: BPOM Kurang Perhatian Pemerintah

Rabu, 07 September 2016 – 23:43 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. FOto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi penggerebekan obat ilegal di Banten oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri, Selasa (6/9) lalu.

"Kami apresiasi kerja BPOM dan Bareskrim Polri yang menggerebek obat ilegal di Kompleks Pergudangan Surya Balaraja, Banten," kata Saleh, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (7/9).

BACA JUGA: Sanusi Beber Pendapat Anak Buah Ahok soal Kontribusi Pengembang Reklamasi

Selain menyatakan apresiasi, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap masih banyaknya obat dan makanan palsu yang beredar. "Menurut penilaian Komisi IX DPR, pengawasan yang dilakukan oleh BPOM masih jauh dari yang diharapkan," ujarnya.

Itu terjadi menurut Saleh, karena tiga hal. Pertama, dari sisi kelembagaan dan SDM yang dimiliki oleh BPOM hingga saat ini baru memiliki penyidik sekitar 520 orang. "Tentu jumlah ini sangat sedikit bila dibandingkan dengan luasnya cakupan pengawasan yang diperlukan," tegas Saleh.

BACA JUGA: Panitera PN Jakpus Terima Suap untuk Pengurusan 3 Perkara Lippo Group

Kedua lanjutnya, dari sisi regulasi, BPOM belum memiliki payung hukum yang kuat. Keberadaan BPOM hanya didasarkan pada Perpres Nomor 103/2001. "Sering kewenangan BPOM dalam Perpres justru dibatasi oleh UU lain," kata dia.

Ketiga dari sisi penganggaran. Menurutnya, BPOM belum begitu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Tugas dan tanggung jawab besar BPOM kelihatannya belum didukung dengan anggaran yang memadai. "Akibatnya, program dan kegiatan BPOM terkesan hanya repetisi dari program yang sama dari tahun sebelumnya," terang wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara II itu.

BACA JUGA: Bu Susi Bekali Calon Kada PDIP agar Berani Gulirkan Ide

Terkait dengan penguatan regulasi, ujarnya, Komisi IX DPR telah meminta agar Kemenkes merevisi beberapa Permenkes yang dinilai mengebiri kewenangan BPOM dalam melakukan pengawasan.

"Saat ini, Permenkes tersebut sudah selesai dan tinggal pada tahap finalisasi. Di samping itu, Komisi IX DPR RI juga sedang menginisiasi RUU Pengawasan Obat dan Makanan yang merupakan inisiatif DPR. Diharapkan, dengan UU itu, eksistensi dan kewenangan BPOM makin kuat dan fungsional sebagaimana diharapkan masyarakat luas," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ricuh! Ayah Wayan Mirna Digelandang dari Ruang Sidang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler