Beginilah Cerita Setnov soal Perkenalannya dengan Andi

Kamis, 06 April 2017 – 12:22 WIB
Ketua DPR Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4) sebagai saksi persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku mengenal pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setnov -panggilan akrabnya- mengenal pengusaha yang menjadi tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu pada 2009.

Berbicara sebagai saksi pada persidangan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4), Setnov menyebut Andi memperkenalkan diri untuk menawarkan atribut partai. "Yang saya tahu tahun 22009 di seduah kafe punya saya sendiri, seseorang perkenalkan diri Andi Narogong tawarkan jual-beli kaos atribut partai,” ujar Novanto.

BACA JUGA: Setnov Absen, Paripurna DPR Jalan Terus

Namun, Novanto saat itu menganggap barang-barang yang ditawarkan Narogong terlalu mahal. “Saya tidak setujui," sambungnya pada persidangan atas dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto itu.

Setnov mengaku dua kali bertemu Andi. Pada pertemuan kedua, kata Setnov melanjutkan, Andi kembali menawarkan barang dagangannya.

BACA JUGA: Setnov Lupa soal e-KTP Meski Terima Laporan Bulanan

"Dia tawarkan lagi produk China, langsung saya tolak," ujar Novanto.

Hakim John Halasan Butarbutar yang memimpin persidangan lantas bertanya ke Setnov soal peran Andi Narogong dalam proyek e-KTP. Namun, lagi-lagi ketua Fraksi Golkar DPR periode 2009-2014 itu mengaku tak mengetahuinya.

BACA JUGA: Politikus Golkar Mengaku Bersih dari Uang e-KTP

Dalam dakwaan disebutkan, Setnov beberapa kali melakukan pertemuan dengan Andi Narogong untuk membahas proyek e-KTP. Pertemuan itu diduga untuk meminta dukungan Setnov selaku ketua Fraksi Golkar agar DPR menyetujui usulan tentang anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Nama Setnov juga muncul di surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto. Dalam surat dakwaan itu, Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi bersama-sama Setnov, Diah Anggraeni, Isnu Edhi Widjaya, Drajat Wisnu Setiawan dan Andi Narogong.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nongol di Pegadilan Tipikor, Setnov Santai dan Bilang..


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler