Sidang Kasus Korupsi Proyek E-KTP

Nongol di Pegadilan Tipikor, Setnov Santai dan Bilang..

Kamis, 06 April 2017 – 10:27 WIB
Setya Novanto. Foto: dok/Jawa Pos

jpnn.com - Ketua DPR RI Setya Novanto akhirnya hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/4).

Setnov-sapaan akrabnya- hadir dengan santai untuk menjadi saksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

BACA JUGA: Ayo, Siapa Lagi Berani Mencla-mencle?

Novanto tampak mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna cokelat. Saat ditanya mengenai kesiapannya menjadi saksi, mantan ketua fraksi Golkar itu menjawab diplomatis.

"Nanti kita lihat di persidangan," kata Setnov.

BACA JUGA: Hmmm, Sepertinya Ada Pihak Tertutupi Kesaksian Nazar

Setnov tak hadir sendirian. Seperti biasa, dia hadir ditemani sejawatnya di Partai Golkar Idrus Marham dan Nurul Arifin.

Seperti diketahui, nama Setnov muncul di dakwaan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.

BACA JUGA: Ahok: Kasih Duit gak Jelas ke Gue Pasti Gue Laporin

Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi bersama-sama Penyedia Barang dan Jasa pada Kemendagri Andi Agustinus alias Andi Narogong, Isnu Edhi Widjaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto, dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.

Mereka didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP yaitu dengan telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Setnov diduga sebagai pihak yang berperan mendorong anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh DPR. Selain itu, Setnov disebut dijatahi uang sebesar Rp 574,2 miliar dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. (Put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm, Pengancam Miryam Ternyata Nama di Surat Dakwaan


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler