Setnov Lupa soal e-KTP Meski Terima Laporan Bulanan

Kamis, 06 April 2017 – 11:33 WIB
Setya Novanto. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku tidak banyak mengetahui soal proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun 2011-2012.

Sebagai ketua Fraksi Partai Golkar DPR periode 2009-2014, Setnov -panggilan akrab Novanto- saat itu hanya memperoleh laporan singkat soal program e-KTP dari anak buahnya yang juga Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.

BACA JUGA: Politikus Golkar Mengaku Bersih dari Uang e-KTP

"Saya tidak begitu ingat. Tapi itu dilaporkan oleh rapat pleno sebulan sekali. Dilaporkan oleh pimpinan komisi Saudara Chairuman," kata Setnov saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).

Setnov dihadirkan pada persidangan itu sebagai saksi bagi dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto yang menjadi terdakwa korupsi e-KTP. Hanya saja, ketua umum Golkar itu justru sering mengaku lupa dan tidak tahu saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

BACA JUGA: Nongol di Pegadilan Tipikor, Setnov Santai dan Bilang..

Sepengetahuannya, e-KTP sebagai program nasional harus mengacu aturan. "Yang saya pahami adalah program nasional harus sesuai aturan yang berlaku dan jelas," ujar Setnov.

Menurut Setnov, dirinya sebagai ketua fraksi tidak pernah dilapori soal perkembangan pembahasan anggaran e-KTP oleh Komisi II DPR. Bahkan saat ditanya soal pertemuan-pertemuan informal guna membahas proyek e-KTP, Setnov pun mengaku tak mengetahuinya.

BACA JUGA: Ayo, Siapa Lagi Berani Mencla-mencle?

"Tidak mengetahui, Yang Mulia," ujarnya singkat.

Nama Setnov memang muncul di surat dakwaan atas Irman dan Sugiharto. Dalam surat dakwaan itu, Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi bersama-sama Setya Novanto, Diah Anggraeni, Isnu Edhi Widjaya, Drajat Wisnu Setiawan dan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Setnov diduga sebagai pihak yang berperan mendorong anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh DPR. Dia disebut hadir dalam sejumlah pertemuan informal dengan pejabat Kemendagri dan pengusaha Andi Andi Narogong guna membahas proyek e-KTP. Selain itu, Setnov disebut dijatah uang sebesar Rp 574,2 miliar dari Andi Narogong.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hmmm, Sepertinya Ada Pihak Tertutupi Kesaksian Nazar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler