Politikus Golkar Mengaku Bersih dari Uang e-KTP

Kamis, 06 April 2017 – 10:40 WIB
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari membantah menerima aliran uang terkait e-KTP. Markus menyampaikan bantahannya saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).

Rencananya, Markus akan menjadi saksi dalam sidang perkara e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.

BACA JUGA: Nongol di Pegadilan Tipikor, Setnov Santai dan Bilang..

"Enggak ada. Nanti kita lihat di persidangan," kata Markus kepada wartawan.

Markus juga mengaku tidak mengetahui adanya bagi-bagi uang korupsi e-KTP kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Dia juga mengklaim tidak mengenal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang diduga menyuap anggota DPR agar menyetujui anggaran e-KTP.

BACA JUGA: Ayo, Siapa Lagi Berani Mencla-mencle?

"Enggak kenal, enggak penah lihat," ujar Markus.

Dalam dakwaan e-KTP, Markus diduga sebagai salah satu pihak yang turut diperkaya dalam megakorupsi e-KTP. Markus disebut menerima uang sebesar Rp 4 miliar dan USD 13.000.

BACA JUGA: Hmmm, Sepertinya Ada Pihak Tertutupi Kesaksian Nazar

Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Isnu Edhi Widjaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Ketua Fraksi Golkar DPR 2009-2014 Setya Novanto, serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.

Mereka didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP yaitu dengan telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Kasih Duit gak Jelas ke Gue Pasti Gue Laporin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler