jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari membantah menerima aliran uang terkait e-KTP. Markus menyampaikan bantahannya saat tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).
Rencananya, Markus akan menjadi saksi dalam sidang perkara e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto.
BACA JUGA: Nongol di Pegadilan Tipikor, Setnov Santai dan Bilang..
"Enggak ada. Nanti kita lihat di persidangan," kata Markus kepada wartawan.
Markus juga mengaku tidak mengetahui adanya bagi-bagi uang korupsi e-KTP kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR periode 2009-2014. Dia juga mengklaim tidak mengenal pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang diduga menyuap anggota DPR agar menyetujui anggaran e-KTP.
BACA JUGA: Ayo, Siapa Lagi Berani Mencla-mencle?
"Enggak kenal, enggak penah lihat," ujar Markus.
Dalam dakwaan e-KTP, Markus diduga sebagai salah satu pihak yang turut diperkaya dalam megakorupsi e-KTP. Markus disebut menerima uang sebesar Rp 4 miliar dan USD 13.000.
BACA JUGA: Hmmm, Sepertinya Ada Pihak Tertutupi Kesaksian Nazar
Irman dan Sugiharto didakwa melakukan korupsi bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Isnu Edhi Widjaya selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Ketua Fraksi Golkar DPR 2009-2014 Setya Novanto, serta Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.
Mereka didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran dan pengadaan e-KTP yaitu dengan telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok: Kasih Duit gak Jelas ke Gue Pasti Gue Laporin
Redaktur : Tim Redaksi