Beginilah Isi Perintah Kapolri pada Propam Terkait Kasus Salim Kancil

Kamis, 01 Oktober 2015 – 15:16 WIB
Jenderal Badrodin Haiti. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti memberikan perhatian kepada kasus pembunuhan aktivis penolak tambang pasir, di Lumajang, Jawa Timur. Dia memerintahkan jajaran Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil alih dan menuntaskan kasus yang sudah menjerat 22 tersangka itu. "Kemungkinan ada aktor intelektualnya," ujar Haiti saat dihubungi, Kamis (1/10).

Bahkan, kini Polri juga melakukan penyelidikan ke internal menyoal adanya berbagai informasi miring yang menerpa kepolisian setempat.

BACA JUGA: BNPB: Warga Indonesia Lebih Tinggi Terdampak Asap

Haiti menjelaskan, jika memang ada informasi dugaan kerjasama oknum kepolisian dengan pengusaha tambang, laporkan. "Kasih tahu saja kapoldanya,"  tegasnya.

Haiti juga sudah memerintahkan Propam melakukan penyelidikan soal informasi polisi lambat menanggapi laporan dari warga. "Saya sudah perintahkan dari Propam kok. Nanti dari Propam itu akan diperoleh hasilnya," ujar Haiti.

BACA JUGA: Honorer K2 Desak Payung Hukum Pengangkatan CPNS Segera Diterbitkan

Sejauh ini, Haiti mengaku belum menerima laporan apakah sudah pasti benar adanya laporan dari warga sebelum pengeroyokan maupun kerjasama oknum kepolisian dengan penambang pasir. "Tapi, kami nanti pasti akan kembangkan ke sana," katanya.

Oleh karena itu, orang nomor satu di Korps Bhayangkara tersebut mengimbau kepada siapa saja yang punya informasi mengenai dugaan keterlibaan oknum polri, perusahaan maupun kepala desa, beritahu ke polisi.  (boy/jpnn)

BACA JUGA: Sekjen Masih Saksi di KPK, Politikus NasDem sudah Bicara Sanksi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Meminta Maaf ke Keluarga PKI = Negara Bersalah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler