Beginilah Jurus Kemenkumham Mendorong Kemudahan Berbisnis

Selasa, 16 Mei 2017 – 10:40 WIB
Yasonna Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mau membentuk badan hukum untuk usaha tapi terhambat masalah biaya notaris? Tak usah khawatir.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada akhir Maret lalu telah menerbitkan peraturan untuk menekan biaya jasa hukum notaris dalam pendirian perseroan terbatas (PT) bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

BACA JUGA: Sialang Bungkuk Kebobolan, Kanwil Kemenkumham Jateng Lakukan Pemetaan

Dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2017 yang ditandatangani pada 31 Maret 2017 itu tertulis, biaya jasa hukum notaris bagi UMKM dengan modal dasar paling banyak Rp 25 juta hanya dikenai Rp 1 juta. Sementara, untuk UMKM bermodal dasar paling banyak Rp 1 miliar, dikenakan Rp 5 juta.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Agus Nurgoho Yusup mengatakan, inovasi itu merupakan upaya mendorong kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) yang sudah ditetapkan Presiden Joko Widodo dalam Paket Kebijakan Ekonomi IX.

BACA JUGA: Kemenkumham Tiga Tahun Berturut-turut Terima BKN Award

“Inovasi ini demi mendukung perekonomian nasional yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo,” kata Agus dalam sosialisasi Ease of Doing Business 2018 di Hotel Westin, Jakarta, Senin (15/5). 

Acara juga dihadiri oleh Vice President BNI Herry Sidharta, Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkumham Daulat P Silitonga dan 200-an tamu undangan dari Ikatan Notaris Indonesia (INI) serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

BACA JUGA: Menkumham Resmikan Cabang Rutan Gunung Sitoli

Agus menjelaskan, inovasi yang dilakukan Kemenkum HAM mencakup tiga dari total sepuluh aspek dalam EoDB. Yakni permulaan bisnis (starting business), penerimaan kredit (getting credit) dan penyelesaian kepailitan (resolving insolvency).

Penekanan biaya jasa hukum notaris masuk dalam aspek permulaan bisnis. Sedangkan inovasi dalam penerimaan kredit adalah layanan online untuk penerima fidusia, kuasa dan wakilnya dalam hitungan menit.

Sementara inovasi dalam penyelesaian kepailitannya adalah pembaruan tarif kurator dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2017 tentang Imbalan Jasa Kurator dan Pengurus. Dengan semua inovasi itu, Agus berharap peringkat Indonesia dalam survei EoDB oleh Bank Dunia pada 2018 bisa meningkat. 

“Presiden berharap Indonesia menembus peringkat 40,” ujarnya. Pada 2016, Indonesia berada di peringkat 106 dari 189 negara, dan meningkat menjadi urutan 91 pada 2017.

Dalam sesi diskusi, Silitonga mengatakan, peningkatan peringkat Indonesia dalam survei Bank Dunia sebenarnya masih bisa dimaksimalkan lagi.
“Ternyata salah satu faktor (penyebab kurang maksimal) karena responden yang terpilih dalam survei tidak mengetahui perkembangan dan inovasi-inovasi baru yang dilakukan dalam mendukung pelayanan publik terkait EoDB, termasuk oleh Kemenkumham,” ujar Silitonga.

Contoh inovasi baru tersebut adalah proses pemesanan nama PT hingga penerbitan surat keputusan (SK) yang hanya membutuhkan waktu 7 menit, dari sebelumnya 207 hari, perubahan modal dasar perseroan (PP Nomor 29 Tahun 2016), serta penerapan tarif PNBP di lingkungan Kemenkum HAM (PP Nomor 45 Tahun 2016).

Jika pelaku usaha mengetahui inovasi-inovasi ini, kata Silitonga, peringkat Indonesia dalam survei EoDB Bank Dunia bahkan bisa melebihi peringkat 40. “Targetnya peringkat 35,” ujar Silitonga.(adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Jurus Rudenim Kupang Mengurangi Stres Deteni


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler