Beginilah Kesaksian Nazar soal Patgulipat Duit e-KTP

Senin, 03 April 2017 – 13:05 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) dalam perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demorkat Nazaruddin mengaku pernah membicarakan pola pembagian jatah untuk anggota DPR terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

Pembicaraan tentang itu melibatkan anggota Komisi II DPR Mustokoweni dan Ignatius Mulyono, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.  

BACA JUGA: Ini Kesaksian Nazar soal Peran Anas di Kasus e-KTP

Menurut Nazar, berdasar hasil pembicaraan itu maka pihak yang akan diberi uang adalah pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, serta Komisi II DPR baik ketua, wakil ketua, ketua kelompok fraksi (kapoksi) dan anggota.

"Waktu pembahasan itu disepakati untuk di DPR itu dialokasikan lima sampai tujuh persen," kata Nazar saat bersaksi di sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4). 

BACA JUGA: Sidang E-KTP Hari Ini Diprediksi Ada Kejutan Lagi

Menurut Nazar, sebelum anggaran e-KTP untuk Kemendagri dialokasikan, Andi harus mengeluarkan dana terlebih dahulu untuk anggota DPR. "Sebagai imbalan supaya anggaran itu ada," paparnya. 

Hakim John Halasan Butarbutar yang memimpin persidangan lantas menanyakan soal coret-coretan Mustokoweni terkait pembagian uang, Nazar pun membenarkannya.

BACA JUGA: Proyek e-KTP Memang Dirancang untuk Dikorupsi

"Waktu itu sudah direncanakan Mustokoweni. Kalau di Kemendagri itu bahasanya Andi dikomunikasikan lewat Diah (Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, red),” jelasnya. 

Menurut Nazar, pertemuan itu menyepakati pembagian besaran uang yang akan dibagi-bagikan.  "Itu dialokasikan lima sampai tujuh persen," katanya. 

Setelah disepakati angkanya, kata dia, seminggu kemudian dana itu pun mengalir. "Waktu itu ada USD 500 ribu, USD 200 ribu. Ke Partai Demokrat juga ada waktu itu diterima," kata Nazar. 

Dia menambahkan, jatah untuk pimpinan Banggar disepakati sebesar tiga hingga empat persen. Sisanya ke Komisi II DPR.

"Waktu itu alokasi yang dicoretan untuk pimpinan Banggar USD 500 ribu. Wakil ketua Banggar USD 250 ribu," ujar Nazar. 

Nazar juga mengungkapkan soal dana yang dialokasikan untuk kapoksi dan semua anggota Komisi II DPR. "Semua anggota (Komisi II) rata-rata USD 10 ribu," katanya.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masih Banyak yang Lebih Penting Dibanding Revisi UU KPK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler