Beginilah Kondisi Setnov Pascavonis 15 Tahun Penjara

Kamis, 26 April 2018 – 23:51 WIB
Setya Novanto memasuki mobil tahanan. Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Fredrich Yunadi yang pernah menjadi pengacara bagi Setya Novanto merasa prihatin atas mantan kliennya yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti korupsi e-KTP. Fredrich yang berada dalam tahanan yang sama dengan Novanto menyebut mantan ketua DPR itu kini lebih banyak diam dan tak berselera makan.

"Seharian beliau (Setya Novanto) nggak bisa makan usai pembacaan vonis. Sedih aja. Saya melihat dan nggak bisa ngomong apa-apa," kata Fredrich saat ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (26/4).

BACA JUGA: Dokter RS Permata Hijau Beber Permintaan Janggal Fredrich

Terdakwa perkara merintangi penyidikan kasus e-KTP itu menambahkan, Novanto kini lebih banyak berdoa. Sedangkan untuk proses selanjutnya, Novanto menyerahkannya kepada penasihat hukumnya.

"Beliau (Setya Novanto) hanya bisa pasrah kepada Allah dan mengatakan, ‘nasib saya harus diperlakukan demikian ya saya tergantung dari penasihat hukum’,” kata Fredrich menirukan keluhan Novanto.

BACA JUGA: Tunggu, Golkar Tak Akan Terburu-buru Pecat Novanto

Namun, Fredrich enggan mengomentari vonis untuk Novanto. Alasannya, dia bukan penasihat hukum Novanto lagi.

"Aduh menurut saya, saya nggak mau comment karena saya bukan pengacara beliau. Karena nantinya pengacaranya akan tersinggung," sebut Fredrich.

BACA JUGA: Kasus Novanto jadi Pelajaran Bagi Kader Golkar

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Novanto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi e-KTP sehingga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Majelis hukum menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan untuk mantan ketua umum Golkar itu.(rdw/jpc)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Anggap Penjara Seumur Hidup Paling Pantas untuk Novanto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler