jpnn.com, BATAM - Rapat dengar pendapat (RDP) antara DPRD Kota Batam dengan taksi konvensional, Polresta Barelang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri dan Dishub Batam menghasilkan beberapa kesepakatan.
Pertama, sepakat menghentikan operasional taksi online yang belum memiliki izin operasional, kedua, Dishub provinsi dan kota bersama-sama dengan DPRD Batam dan operator taksi konvensional supaya mensosialisasikan hasil rapat ini.
BACA JUGA: Ekonomi Batam Lesu, Usaha Money Changer Pada Gulung Tikar
Ketiga, meminta ke pihak kepolisian untuk melaksanakan sesuai dengan tupoksinya dalam hal menindak terhadap pelanggaran.
Dan keempat, akan dilaksanakan koordinasi untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan dalam upaya untuk menghentikan angkutan online yang tidak memiliki izin antara DPRD bersama Dishub Provinsi, kota bersama dengan para pemangku kepentingan lainnya.
BACA JUGA: Jangan Provokasi Driver Online Untuk Tolak Aturan Kemenhub
Wakil Ketua III DPRD Batam, Iman Sutiawan mengatakan, taksi online yang tidak memiliki izin akan ditilang kepolisian.
Pengemudi diminta menandatangani surat pernyataan tidak melakukan operasional lagi. Kendaraan tersebut diamankan dishub kota Batam sampai dengan pelimpahan di Pengadilan Negeri Batam.
BACA JUGA: UMK Batam 2018 Cuma Sebegini
"Kesepakatan bersama ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya," kata Iman, Selasa (31/10).
Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Jamhur Ismail mengatakan, sesuai peraturan menteri perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017, dishub provinsi hanya menggarisbawahi dua hal saja. Pertama, taksi apapun baik konvensional dan online harus memiliki izin. Apabila kedua taksi tersebut tak memiliki izin berarti ilegal.
Menurut Jamhur, sampai saat ini dalam memberikan izin Dishub Kepri mengacu pada Permenhub 108 yang mulai Rabu (1/11) berlaku penuh.
"Di situ kami akan mencermati betul isi dari permenhub, terutama mengenai kuota. Karena kalau sampai salah mengambil langkah dampaknya akan sangat luar biasa," terang dia.
Dia mencontohkan, ketika berdasarkan kajian ilmiah dan diskusi dengan pihak terkait diketahui kuota taksi di Batam sebanyak 3.000 unit. Sementara jumlah taksi konvensional di Batam sudah ada 2.800 unit.
Berarti kuota taksi online yang diambil hanya sekitar 200 unit saja, dan tak boleh melebihi kuota jumlah taksi tersebut.
"Jadi nantinya tergantung kuota. Kalau lebih, dishub provinsi melanggar permenhub," tutur Jamhur.
Ditambahkan dia, kuota ini ditetapkan setelah melakukan kajian melibatkan tenaga ahli, dinas terkait serta taksi konvensional. Kuota berdasarkan data akurat berapa kebutuhan rill taksi di Batam.
Tahapan awal, dia mengaku akan merumuskan perencanaan dan langkah-langkah apa saja dalam menetapkan kuota taksi di Batam.
"Tetapi apabila setelah dilakukan kajian ternyata taksi konvensional ada 4.000 unit sementara kuota hanya 3.000, berarti satu biji pun taksi online tak boleh beroperasi. Total 4.000 itupun akan kita revisi, intinya tidak boleh melebihi kuota suatu daerah. Sosialisasi Permenhub 108 ini kita rencanakan tiga bulan," ucapnya.
Diakui Jamhur, sampai saat ini baru tiga perusahaan yang mengurus izin taksi online. Mereka adalah PT Sulo, PT Diva Sejahtera, dan koperasi jasa trans usaha bersama.
"Ketiga ini baru mengajukan izin satu minggu yang lalu. Belum kami proses karena nunggu Permenhub 108 ini," terangnya.
Jamhur beralasan, belum bisa memberikan izin karena perlu mengetahui berapa kuota sebenarnya taksi di Batam.
"Prosesnya panjang, tidak ngurus dapat izin gitu saja. Karena kuotnya belum diketahui, makanya kami belum berikan izin. Makanya karena berizin jangan beroperasi agar tak berbenturan dengan konvensional," katanya.
Kapolres Barelang, AKBP Hengki mengatakan, pihaknya mendukung penuh keempat rekomendasi DPRD ini.
"Ke depan yang belum memiliki izin atau melakukan tindakan hukum lainnya tentu akan kami tilang," kata dia.(rng)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Tersangka Kasus Korupsi di Umrah sudah Ditahan
Redaktur & Reporter : Budi