Jangan Provokasi Driver Online Untuk Tolak Aturan Kemenhub

Selasa, 31 Oktober 2017 – 21:12 WIB
Unjuk rasa di depan kantor Grab. Foto: istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan massa dari Komite Aksi Mahasiswa untuk Reformasi dan Demokrasi (Kamerad) mendatangi kantor Grab di Maspion Plaza, Jakarta Utara.

Mereka menuntut agara perusahaan Grab tidak melakukan provokasi terhadap driver online untuk memprotes aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA: Tak Semua Kenyataan Indah Diterima Para Driver Online

“Grab harus patuh terhadap aturan yang berlaku. Jangan melawan apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah,” kata koordinator aksi, Kosim dalam orasinya, Selasa (31/10).

Kamerad sangat menyesalkan sikap perusahaan Grab yang diduga mendalangi aksi para driver online di Kemenhub.

BACA JUGA: Menhub Terbitkan PM 108 Untuk Taksi Online

Menurut Kosim, hal itu sangat tidak pantas karena grab mencari makan di Indonesia sehingga harus patuh terhadap aturan yang berlaku.

“Kami meminta agar Grab untuk berhenti melakukan provokasi kepada para pengemudi. Sebagai pengusaha asing, Grab harus patuh dan tunduk pada hukum yang ada di Indonesia,” ujarnya.

BACA JUGA: Revisi PM 26/2017, Menhub Minta Semua Pihak Sepakat

Kamerad dalam aksinya juga meminta transparansi pendanaan demo di Kemenhub.

“Jika benar ada dana untuk aksi memprotes aturan ini tentu sangat disayangkan. Apalagi yang aksi adalah driver. Ini harus dihentikan. Jangan adu domba. Jika mereka protes, harusnya sebelum aturan ini keluar,” tegasnya.

Diketahui para driver protes terkait dengan aturan nomor 26 tahun 2017 di mana seluruh transportasi berbasis online harus menggunakan plat nomor khusus dan penggunaan stiker sewa khusus dan KIR Ketrik. (rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angkasa Pura II Resmi Operasikan Taksi Berbasis Online


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler