jpnn.com - SITUBONDO - Saat mengikuti sidang ketiga Kamis (12/3), nenek Asyani, 63, yang sudah hampir 3 bulan tinggal di bilik berjeruji besi karena didakwa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani itu, terlihat gemetar dan pucat.
Jawa Pos Radar Banyuwangi melaporkan, Asyani terlihat tertekan sejak sidang dimulai pukul 11.00. ’’Dia memang tidak pernah mengeluh sakit. Tetapi, kalau kita lihat dari dekat, tangannya bergetar dan berkeringat dingin,’’ ujar Supriyono, kuasa hukum Asyani.
BACA JUGA: Menteri Susi Tegaskan Menolak Tarif untuk Ekspor Rumput Laut
Bahkan, mungkin karena sudah tidak kuat menahan tekanan saat mengikuti sidang, Asyani tiba-tiba berteriak histeris. Seluruh pengunjung ruang sidang sontak hening. Jaksa penuntut umum (JPU) Ida Haryani yang membacakan tanggapan atas eksepsi Asyani juga terdiam.
Asyani menjerit setelah menengok ke pintu timur ruang sidang. Sambil menangis, nenek yang menjanda karena suaminya meninggal itu berbicara keras dengan bahasa Madura.
BACA JUGA: Waduh! Sudah 50 WNI Gabung ISIS
’’Kamu yang tega ke saya. Saya tidak pernah mencuri kayu,’’ ujar nenek yang tinggal di Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, Jatim, tersebut.
Asyani baru diam setelah ditenangkan JPU dan kuasa hukumnya, Supriyono. ’’Dia histeris karena melihat Sawin, mantri Perhutani yang jadi pelapor. Saya minta Pak Hakim agar pelapornya keluar dari ruang sidang,’’ kata Supriyono. Permintaan kuasa hukum itu dipenuhi hakim I Kadek Dedy Arcana yang memimpin sidang.
BACA JUGA: Golkar Kubu Ical Bakal ke PTUN, Yasonna Santai-Santai Saja
Sebelumnya diberitakan, Asyani alias Bu Muaris diduga melanggar pasal 12 juncto pasal 83 UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Asyani didakwa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani setempat. Asyani menyangkal dakwaan tersebut dan bersikeras tujuh batang kayu miliknya itu diambil dari lahan sendiri enam tahun lalu.
Selama tiga bulan terakhir atau tepatnya 15 Desember 2014, dia ditahan di Rumah Tahanan Situbondo. Atas perkara yang dituduhkan kepadanya, nenek yang hanya bekerja sebagai tukang pijat itu akan menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Selain Asyani, kasus dugaan pencurian tujuh batang jati tersebut melibatkan tiga warga lain. Mereka adalah Ruslan, menantu Asyani; Sucipto, seorang tukang kayu; serta Abdus Salam, sopir pikap. Seluruhnya adalah warga Desa/Kecamatan Jatibanteng.
Sementara itu, dalam sidang kemarin, JPU menolak seluruh materi eksepsi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa pada sidang sebelumnya. Untuk identitas terdakwa yang disebut berusia 63 tahun, JPU membantah. Usia 63 tahun seperti yang dimaksud dalam eksepsi tidak didukung bukti otentik seperti e-KTP. JPU menyatakan, berdasar e-KTP, Asyani lahir di Situbondo pada 1 Juli 1969. Dengan dasar e-KTP tersebut, JPU bersikukuh menyebut bahwa usia Asyani bukan 63 tahun, tetapi 45 tahun.
Dengan beberapa alasan tersebut, JPU menganggap unsur-unsur pasal 143 KUHP telah terpenuhi. ’’Tidak ada alasan PN Situbondo menolak memeriksa dan mengadili perkara terdakwa serta membatalkan surat dakwaan. Mohon kiranya majelis dapat melanjutkan jalannya pemeriksaan perkara terdakwa,’’ ujar Ida.
Karena pembacaan sudah selesai, hakim I Kadek Dedy Arcana memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk menanggapi. Secara lisan, Supriyono menyatakan, penetapan usia terdakwa dalam materi dakwaan tidak boleh hanya berdasar legalitas formal. Menurut dia, usia terdakwa juga harus dibandingkan dengan kondisi fisik terdakwa.
Di hadapan JPU, Supriyono meminta semua yang hadir melihat kondisi fisik Asyani yang disebut berusia 45 tahun. ’’Makanya, saya tetap melihat, syarat formal dakwaan ini tidak terpenuhi. Karena itu, dakwaan ini mestinya batal demi hukum. Bandingkan saja, lihat fisiknya, sekarang ini anak Bu Asyani yang bernama Murais sudah berusia 45 tahun. Masak anak sama ibu usianya sama 45 tahun?’’ tegas Supriyono.
Setelah mendengar tanggapan kuasa hukum, Kadek langsung mengetukkan palu guna menunda sidang. Sidang rencananya dilanjutkan Senin (16/3) dengan agenda pembacaan putusan sela. (rri/JPNN/c5/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Klarifikasi Menko Tedjo soal Tsunami Manusia ke Australia
Redaktur : Tim Redaksi