jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak mempermasalahkan langkah Golkar kubu Aburizal Bakrie hasil musyawarah nasional di Bali yang akan mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait keputusan pemerintah mengakui pengesahan kepengurusan Agung Laksono cs. Menurut Yasonna, keputusan pemerintah diambil dengan mengacu pada aturan yang ada.
"Ya sudah enggak apa-apa. Ini kan suratnya belum jadi obyek PTUN," ujar Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/3).
BACA JUGA: Ini Klarifikasi Menko Tedjo soal Tsunami Manusia ke Australia
Yasonna menegaskan bahwa pihaknya mengesahkan kepengurusan kubu Agung berdasarkan keputusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Oleh karena itu, menteri asal PDIP itu menampik tudingan tentang adanya rekayasa dalam mengakui keabsahan kubu Agung.
"Saya tidak menambah atau mengurangi. Jadi apa yang diputuskan mahkamah partai kita terima karena undang-undang kan begitu. Murni betul-betul putusan MPG begitu," tandas Yasonna.(flo/jpnn)
BACA JUGA: Peninjauan Kembali Kasus Si Arwah Gentayangan Ditolak MA
BACA JUGA: Maruarar Sirait Tolak Parpol Dijatah APBN Rp 1 Triliun, Ini Alasannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Jajaki Pengaturan Media Sosial Dalam Kampanye Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi