jpnn.com - JAKARTA - Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman akhirnya duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada persidangan yang digelar Rabu (31/8), Samsul dan Bertha didakwa menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada suap Rp 50 juta ke Rohadi agar menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim yang menyidangkan perkara pencabulan yang menyeret Saipul Jamil.
BACA JUGA: Besok, Gerhana Matahari Cincin Bisa Diamati di 10 Provinsi Ini
"Guna penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil," kata JPU Dzakiyul Fikri saat membacakan dakwaan atas Samsul dan Bertha.
Berdasarkan surat dakwaan, Bertha selaku kuasa hukum Saipul Jamil dalam perkara pencabulan bertemu Rohadi pada April 2016. Pada pertemuan itu Rohadi menyampaikan kepada Bertha bahwa perkara Saipul Jamil sudah dilimpahkan dari JPU ke PN Jakut.
BACA JUGA: Kakak Bang Ipul Beri Rp 300 Juta, Bertha hanya Serahkan Rp 250 Juta
Lalu Bertha bertemu lagi dengan Rohadi di ruang kerjanya di PN Jakut. Pertemuan itu untuk membicarakan korban pencabulan Saipul, DS dan menanyakan hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
Dalam pertemuan itu pula Rohadi menyatakan kesediaannya menjadi penghubung pengurusan penunjukan majelis hakim untuk membantu perkara Saipul. "Untuk itu Rohadi meminta kepada Bertha agar menyediakan dana operasional Rp 50 juta.
BACA JUGA: PNS Diharapkan Ikut Mensukseskan Tax Amnesty
“Nanti dibantu untuk penetapan hakimnya, diminta sama Kangmas 50 juta bu"," kata jaksa menirukan ucapan Rohadi ke Bertha.
Menanggapi permintaan itu, Bertha pun menyanggupinya. “Dan disampaikan di antaranya kepada terdakwa II (Samsul) dan Kasman Sangaji selaku penasihat hukum lain yang ditunjuk Saipul Jamil," ujar jaksa.
Pada April 2016 juga ada pertemuan di rumah Saipul di Kelapa Gading, Jakut. Dalam pertemuan itu disepakati pemberian Rp 50 juta kepada Rohadi untuk mengurus penunjukan majelis.
"Uang tersebut dipenuhi terdakwa II (Samsul, red), dan diserahkan kepada terdakwa I (Bertha) untuk diberikan kepada Rohadi," kata jaksa.
Masih pada April 2016, Bertha memberikan Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu kepada Rohadi di area parkir PN Jakut. Uang sogokan itu dibungkus tas plastik hitam.
Selanjutnya, Rohadi memberitahu Bertha bahwa majelis hakim yang menangani perkara Saipul ialah Ifa Sudewi selaku ketua, dengan dan anggota antara lain Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efedy serta Jootje Sampaleng. Sedangkan panitera penggantinya adalah Dolly Siregar.
Saat itu, Rohadi mengatakan kepada Bertha bahwa komposisi majelis itu merupakan pilihan terbaik bagi Saipul. Karenanya Bertha menganggap majelis hakim itu bisa membantu perkara Saipul.
Atas perbuatan itu, kedua terdakwa dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara paling llama lima tahun dan denda paling banyak Rp 250 juta.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Iduladha Harus Persatukan Umat dari Berbagai Perbedaan
Redaktur : Tim Redaksi