Beginilah Penegakan Hukum Atas Perdagangan Ilegal Satwa Liar

Jumat, 09 Februari 2018 – 21:44 WIB
Barang bukti yang disita. Foto: KLHK for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis terhadap SH (54) dan HH (54), pelaku tindak kejahatan perdagangan cula badak. Mereka dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan penjara.

Keduanya terbukti melanggar UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

BACA JUGA: Menuju Kejayaan Bisnis Kehutanan Indonesia

Barang bukti berupa satu bagian cula badak, satu buah gelas bertangkai sebagai tempat cula, beserta satu kantong plastik pembungkus gelas dan cula.

Berdasarkan putusan pengadilan, semua barang bukti tersebut akan dimusnahkan. Petugas juga mengamankan satu unit kendaraan Daihatsu Xenia Nomor Polisi BL 782 AI atas nama pemilik Partiati yang kemudian disita untuk negara.

BACA JUGA: Dalam 5 Tahun, KLHK Selamatkan Lebih dari 1.000 Orang Utan

Pelaku ditangkap oleh Tim gabungan Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Balai PHLHK Sumatera bersama-sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi dan BKSDA Aceh pada Minggu (13/10/2017 ) di Jalan Patimura, Padang Bulan, Medan saat akan menuju salah satu hotel.

Operasi tangkap tangan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa akan ada penjualan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Kota Langsa, Aceh. HH mendapatkan cula badak dari pasangan suami-istri SH dan P yang berdomilisi di Medan. SH juga penjual barang antik dan telah menyimpan cula badak selama 1,5 tahun yang diperoleh dari seseorang yang berdomisili di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Ini Evaluasi KLHK soal Banjir Jakarta dan Longsor di Puncak

Pada hari Senin (29/1/2018), tim operasi SPORC Brigade Macan tutul Balai PHLHK KLHK Wilayah Sumatera juga berhasil menangkap pelaku perdagangan online bagian-bagian tubuh dari satwa yang dilindungi.

Tersangka berinisial M.I (32) ditangkap di Jl. Veteran Pasar IV Dusun 7 Desa Helvetica Kec. Labuhan Desli Serdang. Tersangka dititipkan di Tumah Tahanan (Rutan) Polda Sumatera Utara. Barang bukti diamankan di Mako SPORC brigade Macan Tutul Seksi Wilayah 1 Balai PHLHK wilayah Sumatera.

Tersangka M.I yang ditangkap di rumahnya, sehari-hari bekerja sebagai pedagang sate. Operasi penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka melakukan penjualan bagian-bagian satwa dilindungi secara online di Facebook.

Barang bukti yang disita berupa satu lembar kulit harimau dengan ukuran panjang ± 95 cm dan lebar ± 35 cm, lima buah taring beruang terdiri dari empat buah dilengkapi ring ornamen dan satu buah taring tanpa dilengkapi ring ornamen, satu buah kalung yang terbuat dari kuku harimau, empat buah kuku macan.

Terdapat juga barang bukti dua buah dompet kulit harimau, dua buah kulit harimau bagian kaki berbentuk tapak dan masih berkuku tidak utuh, dua buah tali pinggang kulit harimau masing-masing berwarna coklat dan hitam, satu buah tas selempang kulit macan, satu buah kalung yang terbuat dari dua buah kuku beruang dan satu buah telepon genggam.

Tersangka M.I diduga telah melanggar Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Berdasarkan info dari Balai PHLHK wilayah Sumatera, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani berharap agar semua masyarakat mengetahui bahwa perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi atau bagian-bagiannya merupakan perbuatan pidana.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera. Dan menurut Rasio, jika masih ada pelaku yang masih nekat, KLHK bersama instansi terkait akan segera menangkap dan melakukan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya-upaya penegakan hukum, selanjutnya akan semakin diperkuat yang dilakukan oleh pemerintah dan di dukung oleh para mitra. Salah satunya dukungan dari Global Enviromental Facility UNDP dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum, KLHK yang akan melakukan kick off meeting “Commbatting Illegal Wild Trade” pada akhir bulan Februari 2018. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Minta 38 Situ di Jakarta Dipertahankan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Menteri Siti   KLHK  

Terpopuler