Dalam 5 Tahun, KLHK Selamatkan Lebih dari 1.000 Orang Utan

Kamis, 08 Februari 2018 – 20:07 WIB
Direktur Jenderal KSDAE, Wiratno. Foto: KLHK for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya menyelamatkan kelangsungan orang utan di Indonesia. Dalam kurun 2012-2017, KLHK bersama mitra telah menyelamatkan lebih dari 250 orang utan Kalimantan.

Itu termasuk mengevakuasi ke pusat penyelamatan orang utan, maupun dipindahkan ke habitat yang lebih aman.

BACA JUGA: Ini Evaluasi KLHK soal Banjir Jakarta dan Longsor di Puncak

Sampai Desember 2017, jumlah orang utan yang sudah dilepasliarkan maupun translokasi sebanyak 726 individu, sementara yang ada di pusat rehabilitasi sebanyak 1.059 individu.

Berdasarkan Population and Habitat Viability Assessment (PHVA) Orang Utan tahun 2016 menunjukkan populasi orang utan Kalimantan hampir 80 persen tersebar di luar Kawasan Konservasi, diperkirakan terdapat 57.350 individu orang utan Kalimantan.

BACA JUGA: KLHK Minta 38 Situ di Jakarta Dipertahankan

Keterancaman orang utan di Kalimantan merupakan indikasi keterancaman habitat dan ekosistem, di mana jutaan masyarakat turut hidup di dalamnya. Tingginya kejadian konflik antara manusia dan orang utan menyebabkan korban di kedua belah pihak, bahkan sering berakhir dengan kematian orang utan.

“Ancaman utama terhadap orang utan terindikasi dari banyaknya konversi dan fragmentasi habitat, terutama untuk pertanian dan ekspansi kelapa sawit. Untuk pengawasan atau perlindungannya memerlukan partisipasi berbagai pihak,” ungkap Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Wiratno.

BACA JUGA: Please! Waspadai Tanda-Tanda Longsor Ini

Saat ini terdapat 10 Pusat Penyelamatan/Rehabilitasi Orang Utan Kalimantan dan dua Pusat Penyelamatan/Rehabilitasi Orang Utan Sumatera. Yang dievakuasi ke pusat rehabilitasi umumnya orang utan yang berada dalam kondisi luka/lemah atau masih bayi yang kehilangan induknya.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, telah mengamanatkan orang utan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dikategorikan sebagai satwa dilindungi. Species orang utan termasuk dalam Appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild and Fauna) yang berarti orang utan tidak boleh diperdagangkan.

KLHK terus mengajak para pemangku kepentingan untuk memberikan perlindungan, dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan orang utan. Memantau individu, populasi dan habitat orang utan di wilayah kerja/areal konsesi/kebun/tanah milik, jika terjadi gangguan dan atau konflik dengan orangutan, segera berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait.

Atau, menghubungi pusat bantuan (Call Center) jika menemukan orang utan di luar habitatnya atau terjadi konflik orang utan atau satwa liar lainnya.

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE kepada Gubernur, Bupati, Kapolda, Pangdam dan Pemegang Izin bidang Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan se-Kalimantan tentang Kerja Bersama Perlindungan dan Penyelamatan Orang Utan Kalimantan akhir Januari 2018, telah dicantumkan call center yang dapat dihubungi jika terjadi konflik dengan satwa.

Untuk wilayah Kalimantan, yaitu: Ditjen KSDAE: 0822 9935 1705, Balai KSDA Kalimantan Barat: 0812 5345 3555, Balai KSDA Kalimantan Tengah: 0822 5354 8795, Balai KSDA Kalimantan Selatan: 0813 2864 6454, dan Balai KSDA Kalimantan Timur: 0821 1333 8181. (adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Orang Utan Merintih Ditembus 130 Peluru, Kaki Kiri Hilang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler