jpnn.com, JAKARTA - Dewan Kehutanan Nasional (DKN) menggelar seminar dan loka karya (semiloka) Bisnis Kehutanan Indonesia di Gedung Manggala Wanabakti Jakarta, Kamis (8/2) kemarin. Semiloka kali ini mengangkat tema Penguatan Kepastian Usaha, Revitalisasi Bisnis Kehutanan dan Optimalisasi Rantai Nilai.
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono yang hadir mewakili Menteri LHK membuka kegiatan ini serta memberikan arahan terkait pembangunan di bidang kehutanan.
BACA JUGA: Dalam 5 Tahun, KLHK Selamatkan Lebih dari 1.000 Orang Utan
Dalam arahannya, Bambang menjelaskan apa yang telah KLHK lakukan dalam hal tata kelola hutan. Pertama adalah moratorium pemberian izin baru di hutan primer dan lahan gambut.
Kedua adalah perbaikan sistem perizinan, bukan hanya mempercepat perizinan di bidang usaha kehutanan juga memfasilitasi perizinan-perizinan lain di Kementerian Lembaga lain, dan tidak pernah lepas bagaimana menyikapi izin-izin lingkungan untuk mendukung infrastruktur pembangunan lainnya. Selanjutnya adalah penegakan hukum dan penanganan pengaduan masyarakat.
BACA JUGA: Ini Evaluasi KLHK soal Banjir Jakarta dan Longsor di Puncak
Bambang selanjutnya membahas tentang Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang terdapat di daerah-daerah. KPH ini penting bagi kemajuan bisnis di bidang kehutanan di Indonesia. Menurutnya, potensi hutan yang sangat besar ini tidak dapat ditanggung oleh pemerintah pusat saja. Maka lahirlah Undang-undang (UU) No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang di dalamnya terdapat bab tentang kepengurusan hutan.
Dalam UU No. 41 tahun 1999 ini, pengurusan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat. Tahapan yang harus dilakukan untuk mewujudkannya adalah yang pertama harus melakukan perencanaan kehutanan dengan baik kemudian setelah itu mengelola hutan. Selanjutnya dalah melakukan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan terakhir adalah pengawasan.
BACA JUGA: KLHK Minta 38 Situ di Jakarta Dipertahankan
Menurut Bambang, dulu ketika KPH dibentuk, merupakan bagian dari perencanaan kehutanan. Dalam perencanaan itu mempunyai 5 kegiatan yang harus dilaksanakan yaitu, inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, penatagunaan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan penyusunan rencana kehutanan. Kelima hal ini harus diselesaikan terlebih dahulu, baru kemudian berlanjut ke pengelolaan hutan.
Tahap perencanaan ini menurut Bambang sangat penting, namun karena dahulu tuntutan untuk mengejar ekonomi sangat tinggi, maka perencanaan tidak maksimal. “Dulu kita mengejar ekonomi, sehingga hutan harus bisa menjadi sumber penghidupan untuk mengejar ekspor dan sebagainya," ujar Bambang.
Hadirnya KPH menjadi jaminan kelestarian hutan di Indonesia di tingkat tapak. Diharapkan DKN bersama Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) mampu mendorong kerjasama dengan KPH di daerah-daerah sehingga menjadi kekuatan yang besar.
Harapan utamanya adalah dari KPH inilah lahir komoditi-komoditi unggulan hutan dan hasil hutan. “Jangan hanya perusahaan saja yang muncul, perusahaan itu ada di dalam KPH,” tutur Bambang.
Dia mencontohkan bahwa ada KPH di Kalimantan Timur yang mempunyai potensi besar hutan alam yang mendukung usaha plywood. Banyak KPH di Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah yang berhasil membawa nama baik Indonesia dalam bisnis kehutanan ini.
Ketua Presidium Dewan Kehutanan Nasional, Prof. Didik Suharjito dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting. Menurutnya, ini adalah program dari DKN untuk mendorong bagaimana meningkatkan peran sektor kehutanan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi maupun juga kesejahteraan masyarakat tanpa mengurangi atau tanpa mengabaikan kelestarian sumber daya hutan di Inonesia.
“Melalui upaya-upaya inilah kita bisa meningkatkan peran serta para pihak di dalam pengelolaan sumber daya hutan sekaligus dapat menjaga hutan kita supaya kelestarian sumber daya hutan itu dapat diwujudkan,” ujar Didik. (adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KLHK Rekomendasikan Penataan Ulang Tata Ruang di Puncak
Redaktur : Tim Redaksi