BEI Segera Terapkan Trading Syariah dengan Malaysia

Sabtu, 15 Juli 2017 – 10:33 WIB
Ilustrasi IHSG. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap bisa merealisasikan kerja sama perdagangan saham syariah dengan Bursa Malaysia Berhad tahun ini.

Diharapkan, saham-saham syariah dari Indonesia bisa diperdagangkan di bursa Malaysia. Begitu pun sebaliknya.

BACA JUGA: Serangan Siber Bikin Perdagangan IHSG Lumpuh 1 Jam

’’MoU (memorandum of understanding, Red) dilakukan tahun lalu. Sekarang tinggal aturan teknis. Masih tahap finalisasi,’’ kata Direktur Pengembangan BEI Hosea Nicky Hogan saat peringatan 25 tahun swastanisasi bursa efek kemarin (13/7).

 Saat ini jumlah saham syariah yang tercatat pada indeks saham syariah Indonesia (ISSI) mencapai 355 saham.

BACA JUGA: Saham 17 Emiten Baru Langsung Melesat

Malaysia dinilai tepat menjadi mitra otoritas bursa karena ekosistem ekonomi syariahnya cukup kuat.

Menurut Nicky, sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar, Indonesia memang cukup tertinggal dengan Malaysia soal pasar modal syariah.

BACA JUGA: NTB Perkuat Keuangan Syariah

Jika saham-saham syariah dari Indonesia bisa diperdagangkan di bursa Malaysia dan investor dari Indonesia juga dapat membeli saham syariah dari Malaysia, pilihan untuk investasi syariah akan makin banyak.

Bila aturan teknis tentang kerja sama trading saham syariah ini telah dikeluarkan, sistem trading-nya mungkin tetap menggunakan yang sudah ada sekarang.

Misalnya, menerapkan sharia online trading system (SOTS) yang sudah digunakan anggota bursa (AB) saat ini.

’’Aturan teknisnya memang belum keluar,’’ ujar Nikcy.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio menyatakan, sebagai salah satu bursa dengan return dan kapitalisasi pasar terbesar di Asia Tenggara, semestinya pasar modal Indonesia punya potensi untuk berkembang. Terutama untuk pasar modal syariah.

’’Kalau bisa, Indonesia dan Malaysia menjadi pusat keunggulan, global hub untuk pasar modal syariah,’’ tutur Tito.

Kerja sama itu nanti bersifat bilateral, tetapi bukan untuk praktik cross trading. Cross trading pernah diterapkan di Thailand, Malaysia, dan Singapura, tetapi akhirnya gagal.

Sebab, cross trading mengharuskan sejumlah aturan teknis lebih lanjut. Misalnya, aturan mengenai single board dan double board. (rin/c14/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Prudential Life Assurance Pimpin Pasar Asuransi Jiwa Syariah


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BEI   syariah  

Terpopuler