Bejat! Ayah Rudapaksa Putri Kembar Belasan Tahun di Banyuasin

Jumat, 09 Agustus 2024 – 16:58 WIB
Polda Sumsel menyatakan pelaku rudapaksa anak kembar di Banyuasin terancam hukuman berat 20 tahun kurungan penjara. (09/08/2024). (ANTARA/ HO- Polda Sumsel)

jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Polda Sumsel mengusut kasus pria melakukan rudapaksa terhadap putrinya yang kembar selama belasan tahun.

Pelaku yang berinisial SNS pun terancam hukuman 20 tahun penjara atas ulah bejatnya.

BACA JUGA: Makam Afif Maulana Dibongkar, Dokter Forensik Kumpulkan 19 Sampel untuk Autopsi Ulang

Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha menyebut pelaku SNS ditangkap pada pertengahan Mei 2024 lalu.

Dia mengatakan pelaku melakukan aksi bejat terhadap anak kandung yang kembar sejak sang putri berusia sembilan tahun.

BACA JUGA: Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Berkas Perkara Sudah di Tangan Jaksa

Sekarang, sang anak sudah duduk di bangku kuliah, sehingga tindakan rudapaksa sudah berlangsung selama 12 tahun lamanya.

"Pelaku kerap melakukan aksinya di kebun dan di rumah saat istrinya sedang tidak di rumah, pelaku juga mengancam korban dengan senjata tajam agar mau menuruti nafsu bejatnya," ujar Indra, Jumat (9/8).

BACA JUGA: 20 Saksi Kasus Kematian Afif Maulana di Padang Dilindungi LPSK

Sementara itu, Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel AKBP Raswidiati menerangkan bahwa kasus itu terungkap ketika terjadi keributan di dalam rumah pelaku.

Kemudian, tersangka SNS juga hendak melakukan perbuatan KDRT kepada istrinya.

Tersangka terjerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Jo Pasal 76 huruf D tentang perlindungan anak dan persetubuhan terhadap anak peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Selain dijerat dengan undang-undang perlindungan anak, tersangka juga dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual Nomor 12 Tahun 2022.

Dengan pasal yang disangkakan, SNS terancam pidana maksimal selama 20 tahun penjara, ditambah sepertiga dari ancaman Pasal 81 karena aksi tersebut dilakukan oleh orang tua wali atau keluarga.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler