jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara (Sumut) telah menerima berkas perkara pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
"Setelah kami lakukan pencarian di sistem ternyata ada berkas yang masuk. Pelimpahan berkas ketiga tersangka itu," ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Kamis (8/8).
BACA JUGA: Brigjen Kristomei Pastikan TNI AD Usut Keterlibatan Oknum dalam Pembunuhan Rico
Pelimpahan berkas perkara pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu yang menewaskan 4 orang itu diserahkan oleh penyidik Polres Tanah Karo, Sumatera Utara, Senin (5/8).
BACA JUGA: 20 Saksi Kasus Kematian Afif Maulana di Padang Dilindungi LPSK
Jaksa peneliti akan mempelajari berkas tersebut, baik secara formil dan materiil.
Selain itu, jaksa juga bakal memastikan segala proses yang dilakukan mulai penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan sudah sesuai.
BACA JUGA: Makam Afif Maulana Dibongkar, Dokter Forensik Kumpulkan 19 Sampel untuk Autopsi Ulang
"Berkas ketiga tersangka ini nantinya diteliti oleh tim jaksa, dan dalam 14 hari ke depan akan ditentukan kembali langkah selanjutnya," ucapnya.
Yos Tarigan juga menyatakan bahwa berkas ketiga tersangka ini akan dibagi menjadi dua, yakni satu berkas dengan tersangka YST dan RAS, dan satu berkas tersangka Bebas Ginting (BG) alias Bulang yang terpisah sendiri.
"Apabila ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut atau dapat langsung ke Kejari Karo melalui Kasi Intelijen Kejari Karo," katanya.
Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka, yakni RAS, YST, dan BG atas kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6) dini hari.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan, tersangka BG berperan memberikan perintah pembakaran dan membayar dua eksekutor pembakaran, yakni tersangka YST dan RAS.
"Tersangka BG menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar untuk membakar rumah korban," tuturnya.
Dalam peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).
"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana tentang pembakaran yang menyebabkan tewasnya orang dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," jelas Hadi.(ant/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pemuda Tewas Dianiaya di Sukabumi, Ini Tampang Pelakunya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam