Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Berkas Perkara Sudah di Tangan Jaksa

Jumat, 09 Agustus 2024 – 10:00 WIB
Personel Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan olah tempat kejadian perkara di rumah korban Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo. Foto: HO-Bidang Humas Polda Sumatera Utara

jpnn.com, MEDAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara (Sumut) telah menerima berkas perkara pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

"Setelah kami lakukan pencarian di sistem ternyata ada berkas yang masuk. Pelimpahan berkas ketiga tersangka itu," ucap Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, di Medan, Kamis (8/8).

BACA JUGA: Brigjen Kristomei Pastikan TNI AD Usut Keterlibatan Oknum dalam Pembunuhan Rico

Foto Rico Sempurna Pasaribu yang diunggah akun Instagram @merindink yang dikutip ANTARA, Selasa (2/7/2024). ANTARA/HO-Tangkapan layar akun Instagram @merindink

Pelimpahan berkas perkara pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu yang menewaskan 4 orang itu diserahkan oleh penyidik Polres Tanah Karo, Sumatera Utara, Senin (5/8).

BACA JUGA: 20 Saksi Kasus Kematian Afif Maulana di Padang Dilindungi LPSK

Jaksa peneliti akan mempelajari berkas tersebut, baik secara formil dan materiil.

Selain itu, jaksa juga bakal memastikan segala proses yang dilakukan mulai penyelidikan, pemeriksaan, dan penyidikan sudah sesuai.

BACA JUGA: Makam Afif Maulana Dibongkar, Dokter Forensik Kumpulkan 19 Sampel untuk Autopsi Ulang

"Berkas ketiga tersangka ini nantinya diteliti oleh tim jaksa, dan dalam 14 hari ke depan akan ditentukan kembali langkah selanjutnya," ucapnya.

Yos Tarigan juga menyatakan bahwa berkas ketiga tersangka ini akan dibagi menjadi dua, yakni satu berkas dengan tersangka YST dan RAS, dan satu berkas tersangka Bebas Ginting (BG) alias Bulang yang terpisah sendiri.

"Apabila ada perkembangan akan disampaikan lebih lanjut atau dapat langsung ke Kejari Karo melalui Kasi Intelijen Kejari Karo," katanya.

Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka, yakni RAS, YST, dan BG atas kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Kamis (27/6) dini hari.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebutkan, tersangka BG berperan memberikan perintah pembakaran dan membayar dua eksekutor pembakaran, yakni tersangka YST dan RAS.

"Tersangka BG menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar untuk membakar rumah korban," tuturnya.

Dalam peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudiinveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu).

"Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana tentang pembakaran yang menyebabkan tewasnya orang dan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana," jelas Hadi.(ant/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pemuda Tewas Dianiaya di Sukabumi, Ini Tampang Pelakunya


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler