Bejat! Pria di Palembang Ini Mencabuli Keponakan Berkali-kali, Begini Modusnya

Kamis, 02 November 2023 – 19:08 WIB
Tersangka Suhardi Mansyah saat digiring ke Renakta Subdit I Ditreskrimum Polda Sumsel, Kamis (2/11). Foto: Cuci Hati/JPNN.

jpnn.com, PALEMBANG - Seorang sopir travel, Suhardi Mansyah ditangkap anggota Subdit IV Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Ditreskrimum Polda Sumsel.

Warga Jalan Sukakarya, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang itu ditangkap lantaran mencabuli keponakan sendiri yang masih di bawah umur.

BACA JUGA: Bejat, Pria Paruh Baya di Palembang Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus 

Plh Kanit I Subdit IV Renakta Ipda Dedi Yanto mengungkapkan peristiwa pencabulan tu terbongkar setelah keluarga korban membaca isi pesan WhatsApp korban dengan tersangka yang menyimpang.

Percakapan itu lantas di-screenshot oleh keluarga korban.

BACA JUGA: Kurir Narkoba dari Aceh Ini Ditangkap di Jambi, Modusnya Tak Biasa

"Paman korban ini kemudian memberi tahu pihak keluarga yang lain," ungkap Dedi, kamis (2/11).

Setelah itu, keluarga korban menanyakan langsung ihwal percakapan tersebut kepada korban.

BACA JUGA: Polda Sumsel Menggerebek Kampung Narkoba di Palembang, 1 Tersangka Diamankan

"Di sanalah korban baru mengakui bahwa dirinya dicabuli oleh pamannya," ujar Dedi.

Aksi bejat yang dilakukan tersangka sudah berlangsung sejak Tahun 2018 hingga sekarang.

"Berdasarkan pengakuan tersangka untuk pencabulan sudah tidak terhitung," kata Dedi.

Adapun modus yang dilakukan tersangka yakni merayu korban dengan diimingi berbelanja ke minimarket.

"Tersangka juga mengancam korban untuk menyembunyikan aksi bejatnya itu dari keluarga," terang Dedi.

Namun, isi pesan WhatsApp antara korban dan tersangka dibaca oleh orang tua korban, yang kemudian meminta korban untuk jujur.

Tak terima, orang tua korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Renakta Subdit I Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Tersangka kami amankan di rumahnya di Sukarami Palembang," tutup Dedi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler