Bekas Anggota Banggar DPR Ditahan

Sabtu, 02 Juli 2011 – 07:33 WIB

JAYAPURA-Kasus dugaan pencucian uang di Pemerintah Provinsi Papua Barat yang melibatkan bekas anggota Banggar DPR RI berinisial IB telah dilimpahkan ke Kejaksaan ManokwariIB yang dikonfirmasi Cenderawasih Pos (Grup JPNN) melalui telepon selulernya membenarkan kalau dirinya kini sudah berada di Manokwari dan ditahan di Kejaksaan Negeri Manokwari.

Untuk diketahui, kasus ini awalnya ditangani Polda Papua dan setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, maka IB dilimpahkan ke Kejati Papua dan oleh   Kejati dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Negeri Manokwari untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Manokwari.

Berdasarkan berkas dan bukti-bukti pemeriksaan yang masuk ke Kejati Papua, tersangka IB diduga menerima dana sebesar Rp 5 M

BACA JUGA: 5.709 Warga Jabar Penderita HIV

Dana tersebut diberikan oleh  Pemprov Papua Barat atas jasa IB membantu mengawal persetujuan kucuran anggaran pembangunan sebesar Rp 3,7 triliun  ke Papua Barat saat dibahas di DPR tahun 2007

IB menjelaskan, dirinya tidak mengetahui ucapan terimakasih dari Gubernur Papua  Barat diberikan oleh ME itu dananya dari mana datangnya dan dirinya juga tidak pernah memintanya sama sekali
"Setelah kasus ini terkuak,  baru saya mengetahui bahwa dana itu dikeluarkan oleh CA selaku Sekda Papua Barat saat itu, Kepala Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Barat berinisial ES dan Bendahara Pemda Papua Barat berinisial ME atas perintah atasan mereka

BACA JUGA: Kapolda Papua akan Diganti

Dana itu diambil dari DPA SKPD Setda Provinsi Papua Barat Tahun 2009 dari mata anggaran bantuan sosial kemasyarakatan, yang tidak sesuai dengan Peraturan Mendagri No 13 Tahun 2006 setelah diubah dengan No 59 Tahun 2007," katanya.

Atas kasus ini, dirinya diancam dengan pasal 31 tetang korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebagai orang yang  melakukan dan yang menyuruh melakukan perbuatan
"Persoalannya jika saya disebut sebagai orang yang melakukan perbuatan, lalu  posisi saya sebagai apa? Pejabat saja tidak

BACA JUGA: 809.047 Penduduk Batam Masuk e-KTP Nasional

Pegawai negeri saja tidak dan tidak dalam korporasiDan jika dikatakan saya mantan anggota DPR RI, pada tanggal 30 Desember 2008, saya sudah diberhentikan dengan hormat dengan Kepres 135/P tahun 2008Sementara ucapan terimakasih Gubernur Papua Barat dikasih  bulan Juni 2009Apa orang dapat hadiah atau ucapan terima kasih harus masuk penjaraDi sinilah ada kejanggalan yang dilakukan oleh penyidik," ujar IB.

Menurut IB, uang ucapan terimakasih itu yang bermasalah sebesar Rp 5 M tersebut sudah dirinya setor kembali ke kas daerah Pemprov Papua Barat lewat bank BNI 46 Jayapura secara lunasBahkan dilebihkan untuk negara Rp 10 juta, artinya kerugian negara sudah tidak ada lagi

"Jadi penyidik tidak cermat menelaah undang-undang, seharusnya pelaku korupsi itu masih dalam korporasi, menyalahgunakan jabatan, seperti Sekda saat itu, Kepala Pengelola Keuangan Daerah Papua Barat dan Bendahara Pemda Papua Barat serta atasannyaMereka lah yang dalam korporasiTidak mungkin uang itu cair jika tidak ada persetujuan dari mereka-mereka ituInilah yang disebut korupsi berjamaahJangan dong  tebang pilih seperti saya yang ditahan di Polda selama 3 bulan dan tidak ada pemeriksaan sampai dibawa ke Manokwari," terangnya.

Ditambahkan, soal dirinya mau beli apa  dengan uang ucapan trimakasih tersebut, itu sudah menjadi hak dirinya, artinya uang itu resmi diterima dari ucapan terima kasih gubernur, bukan dari hasil narkoba atau debetur/kredit di bank,  kemudian tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan, atau mentransfer harta kekayaan, itu baru disebut tindak pidana pencucian uang. 

"Jadi tuduhan penyidik itu kurang beralasan, sebenarnya saya yang menjadi saksi, bukan tersangkaTapi masyarakat semua tau pola-pola lama yang dimainkan," pungkasnya(fud)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda: Judi Bukan Bagian Adat Dayak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler