Bekas Dirjen Depkes Diperiksa KPK

Senin, 01 Juni 2009 – 22:50 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Dirjen Pelayanan Kesehatan Masyarakat Departemen Kesehatan (Depkes) RI, Sri AstutiWanita itu diperiksa untuk memberikan kesaksikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2003

BACA JUGA: Tujuh Buron Asal Indonesia Sembunyi di Australia

Atas kasus itu, bekas Menkes Ahmad Sujudi ikut terbelit menjadi tersangka.

"Ya, kasus pengadaan alat kesehatan tahun 2003 di Depkes terus dikembangkan
Sejumlah saksi terus kami hadirkan

BACA JUGA: Keppres Sjachroedin ZP Dibawa Mendagri

Hari ini mantan Dirjen Depkes yang dimintai keterangannya," papar juru bicara KPK Johan Budi, Senin (1/6).

Penyidikan yang dilakukan, lanjut Johan, merupakan tindak lanjut dari penetapan tersangka atas nama mantan Menkes Ahmad Sujudi (AS) beberapa waktu
"Mantan Dirjen itu sebagai saksi untuk tersangka AS," ujar bekas wartawan itu.

Maret lalu, tim penyidik KPK juga sudah meminta keterangan Sri

BACA JUGA: Situ Gintung Jadi Cadangan Air Tanah Penduduk

Selain untuk kasus dugaan korupsi pada pengadaan alat kesehatan tahun 2003, dia juga dimintai keterangan terkait pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dan 2007.

Pada 14 April 2009, Sri sudah mengembalikan uang sebesar Rp 500 juta kepada KPKSetelah Sri, mantan Menkes Sujudi juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 750 juta kepada penyidikTotal uang pengembalian terkait dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan itu adalah sebesar Rp 1,2 miliar.

Kasus itu telah menyeret Direktur Utama PT Kimia Farma Gunawan Pranoto dan mantan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulya Rinaldi YusufKeduanya sudah ditetapkan sebagai tersangkaDengan demikian, sudah ada tiga tersangka terkait kasus pengadaan alat kesehatan itu, termasuk mantan Menteri Kesehatan Ahmad SujudiStatus cekal pun diberikan kepada Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Depkes Achmad Hardiman, serta sejumlah pejabat Depkes.

Dalam penyidikan terhadap proyek senilai Rp 190 miliar itu, ditemukan dugaan skandal penggelembungan harga, serta aliran dana kepada sejumlah pejabatTotal kerugian negara akibat skandal itu diperkirakan sekitar Rp 71 miliar.

Sebelumnya, Johan menjelaskan bahwa penyidik masih mempelajari proyek pengadaan makanan tambahan pendamping Air Susu Ibu (ASI) di Depkes, sesuai laporan Indonesian Corruption Watch (ICW)Lantas pada 12 Mei 2009 lalu, KPK pun sudah memeriksa Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Ahmad Sjafii sebagai saksi(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Sebut Beri Amplop ke Agus Pane


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler