"Hubungan kita baik, dan akan segera koordinasi," kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira, di Mabes Polri, Senin (1/6).
Lebih lanjut dikatakan Abubakar, Indonesia dan Australia memiliki perjanjian ekstradisi
BACA JUGA: Keppres Sjachroedin ZP Dibawa Mendagri
Jika memang nama-nama dalam daftar itu seperti Adelin Lis dan buron lainnya, ditemukan di Australia, maka bisa dikembalikan ke IndonesiaBACA JUGA: Situ Gintung Jadi Cadangan Air Tanah Penduduk
Kalau kata sidang ekstradisi putus, kita minta diserahkan, ya, diserahkan," jelasnya.Dalam daftar tersebut, nama-nama buron Indonesia yang diduga bersembunyi di Australia itu antara lain terdapat Adelin Lis, buron kasus illegal logging yang masih dicari untuk mempertanggungjawabkan kasus pencucian uang
BACA JUGA: Saksi Sebut Beri Amplop ke Agus Pane
Juga ada nama Mangirim Napitupulu (51) dan Lisbet Aprilawaty Sinaga (43), keduanya buron kasus penipuan dan pencucian uang di Jakarta(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekanan Depnakertrans Divonis 2,5 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi