Bekas Karyawan Pindad Jual Pistol ke Terduga Teroris

Kamis, 07 April 2016 – 08:19 WIB
Barang bukti pistol rakitan mantan karyawan pindad diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolres Bandung. Foto: Bandung Ekspress

jpnn.com - BALEENDAH -  Seorang mantan pegawai PT Pindad berinisial E dibekuk oleh Satreskrim Polres Bandung karena diduga merakit dan menjual senjata api jenis pistol. Penangkapan warga Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung tersebut berkaitan dengan diamankannya tiga orang pelaku kejahatan beberapa waktu lalu.

"Awalnya ada tiga orang pelaku kejahatan, salah satunya terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88. Dari keterangan, para pelaku kejahatan itu mengaku mendapat senjata api dari saudara E warga Jelekong," tutur Kapolres Bandung, AKBP Erwin, Selasa (5/4).

BACA JUGA: Ya Ampun! Ibu Rumah Tangga Ditangkap sedang Nyabu

Setelah mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Bandung kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari rumah E, didapat puluhan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk melakukan perakitan senjata api.

Selain menemukan alat-alat pembuatan senpi, polisi juga menemukan beberapa pistol dalam kondisi rusak, termasuk pistol rakitan sendiri yang belum selesai dibuat.

BACA JUGA: Dandim yang Pesta Narkoba Siap-siap Dicopot!

Menurut Erwin, tersangka biasa merakit pistol sendiri dan membeli pistol rusak dari para pelaku kejahatan untuk diambil spare part-nya. "Saudara E ini, beberapa spare part yang masih bagus dipakai untuk memperbaiki pistol lain, terutama larasnya,"ungkapnya.

Setelah pistol selesai diperbaiki atau dirakit, dia kemudian menjualnya kembali kepada para pelaku kejahatan termasuk seorang terduga teroris yang telah diamankan oleh Densus 88 beberapa waktu lalu. Setiap pucuk pistol dijual oleh tersangka seharga Rp 6 juta sampai Rp 9 juta.

BACA JUGA: Bos Sembako Disiksa Rampok, Lehernya Ditusuk Pisau dan Pecahan Botol

Lebih lanjut Erwin mengatakan, keahlian tersangka membuat pistol diperoleh dari pengalamannya sebagai pegawai di PT Pindad. E pernah bekerja di perusahaan pembuat senjata tersebut selama enam tahun.

"Tersangka mantan pekerja di PT Pindad, dia bekerja dari tahun 1979 sampai 1985 pada bagian reparasi senjata. Tersangka telah menjalankan perakitan dan penjualan senjata selama tiga tahun," ungkapnya. (mld/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Pembobol Rumah Anggota TNI Diringkus, Astaga... Barang Buktinya Itu Loh


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler