jpnn.com - JAKARTA - Tripeni Irianto Putro mengakui pernah menerima amplop berisi uang dari advokat Otto Cornelis Kaligis. Pemberian itu terkait gugatan atas kewenangan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera yang diajukan oleh Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis.
Menurut mantan ketua PTUN Medan itu, penyerahan uang dilakukan sebanyak tiga kali. Yang pertama terjadi pada tanggal 29 April di ruangan ketua PTUN. Tripeni mengatakan bahwa saat itu OC Kaligis datang untuk berkonsultasi mengenai rencana gugatan Ahmad Fuad Lubis.
BACA JUGA: PARAH: Kinerja Jokowi-JK Mengecewakan Publik, Ini Datanya
Jaksa Penuntut Umum pada KPK kemudian menanyakan apakah dalam pertemuan itu OC Kaligis menyerahkan amplop berwarna putih.
"Dalam pertemuan yang saksi sebut sebagai konsultasi itu apakah terdakwa juga menyerahkan amplop warna putih," tanya Jaksa Yudi Kristiana dalam persidangan untuk terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).
BACA JUGA: PNS Berijazah dari PTS Bermasalah tak Akan Naik Pangkat
Tripeni pun membenarkan bahwa ada amplop putih yang diserahkan oleh ayah aktris Velove Vexia itu. Namun ketika itu dia tidak mengetahui apa isi amplop tersebut. Baru setelah KPK membongkar perkara ini dia tahu isi amplop adalah uang 5 ribu dolar Singapura.
Pemberian kedua diakui Tripeni terjadi sekitar bulan Mei 2015 di ruang ketua PTUN. Ketika itu Kaligis kembali datang untuk berkonsultasi soal pendaftaran gugatan. Sebelum pulang, advokat senior itu pun memberi uang yang dibungkus amplop.
BACA JUGA: Ternyata..Ini Alasan Hakim PTUN Medan Terima Suap dari OC Kaligis
"Saya tidak tahu (jumlahnya) tapi yang menghitung penyidik sekitar 10 ribu dolar Amerika Serikat," ucap Tripeni.
Pemberian terakhir dilakukan tanggal 9 Juli 2015 atau dua hari setelah majelis hakim PTUN mengabulkan sebagian gugatan Ahmad Fuad Lubis. Ketika itu giliran anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara yang datang ke ruang kerja Tripeni dan menyerahkan amplop berisi uang USD 5 ribu.
"Ini terima kasih dari Pak OC," ujar Tripeni menirukan apa yang disampaikan Yagari ketika menyerahkan amplop. Namun dia klaim tidak mengerti terkait apa ucapan terima kasih itu.
Berdasarkan kesaksian-kesaksian tersebut, total uang yang diterima Tripeni dari Kaligis adalah SGD 5 ribu dan USD 15 ribu. Jumlah itu konsisten dengan apa yang tertera dalam dakwaan JPU.
Tripeni pun mengungkapkan bahwa Kaligis sebenarnya pernah juga mencoba menyerahkan uang kepadanya pada tanggal 2 Juli 2015. Namun ketika itu dia menolak pemberian tersebut. "Ada amplop tapi saya tolak," jelasnya.
OC Kaligis didakwa menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Suap diberikan untuk memengaruhi putusan hakim dalam gugatan yang diajukan Ahmad Fuad Lubis. Dalam perkara tersebut kantor hukum Kaligis menjadi kuasa hukum dari Ahmad Fuad.
Atas perbuatannya, mantan ketua Mahkamah Partai NasDem itu diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 TKI Pekerja Ladin Group yang Jadi Korban Tragedi Mina Dapat Santunan Rp 80 Juta
Redaktur : Tim Redaksi