Ternyata..Ini Alasan Hakim PTUN Medan Terima Suap dari OC Kaligis

Kamis, 08 Oktober 2015 – 17:25 WIB
OC Kaligis. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Bekas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro mengaku terpaksa menerima uang suap dari Otto Cornelis Kaligis. Dia sungkan menolak pemberian itu karena memandang senioritas dan popularitas Kaligis di dunia hukum.

"Ya saya ewuh pakewuh (sungkan) saja. Beliau kan sudah senior, terkenal, mau langsung saya tolak tidak tega," kata Tripeni saat bersaksi dalam persidangan untuk terdakwa OC Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/10).

BACA JUGA: PNS Berijazah dari PTS Bermasalah tak Akan Naik Pangkat

Tripeni menerima uang tiga kali dengan nilai total SGD 5 ribu dan USD 15 ribu. OC Kaligis dua kali menyerahkan langsung dan satu kali melalui anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary.

Meski begitu, Tripeni klaim tidak tenang sejak pertama kali diberi uang oleh Kaligis pada sekitar bulan Mei 2015. Bahkan dia sempat berniat mengembalikan uang itu setelah perkara diputus.

BACA JUGA: 3 TKI Pekerja Ladin Group yang Jadi Korban Tragedi Mina Dapat Santunan Rp 80 Juta

"Rencananya mau saya kembalikan. Hampir dua bulan saya taruh di laci kerja tidak saya sentuh. Dalam batin saya tidak sepakat. Dalam hati menolak," ucapnya.

Dia pun menyangkal bahwa pemberian uang itu memengaruhi putusannya mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan klien Kaligis. Menurut Tripeni, gugatan tersebut dikabulkan murni karena pertimbangan hukum.

BACA JUGA: Menaker Hanif: RPP Berikan Kepastian Kenaikan Upah Tiap Tahun

"Saya juga memerintahkan anggota untuk tidak menerima (kunjungan) orang-orang berperkara agar putusan tidak terpengaruh," pungkasnya.

OC Kaligis didakwa menyuap tiga hakim dan seorang panitera PTUN Medan. Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan hakim dalam gugatan yang diajukan Ahmad Fuad Lubis. Dalam perkara tersebut kantor hukum Kaligis menjadi kuasa hukum dari Ahmad Fuad.

Atas perbuatannya, mantan ketua Mahkamah Partai NasDem itu diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Masih Didesak Rehabilitiasi Nama Bung Karno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler