jpnn.com - JAKARTA- PNS yang mengantongi ijazah dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bermasalah jangan berharap bisa naik pangkat. Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menolak usulan kenaikan pangkat dari PNS berijazah abal-abal.
"Ijazah yang dikeluarkan oleh PTS bermasalah sudah pasti tidak jamin kualitasnya. Karena itu, PNS yang ijazahnya abal-abal tidak akan bisa dipromosi atau diusulkan kenaikan pangkatnya," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Kamis (8/10).
BACA JUGA: Ternyata..Ini Alasan Hakim PTUN Medan Terima Suap dari OC Kaligis
Dia mencontohkan, sesuai ketentuan, PNS yang masuk dengan ijazah SMA dan sudah golongan IIb boleh naik pangkat. Dengan penyesuaian ijazah S1, PNS itu bisa loncat menjadi golongan IIIa.
"Namun, bila ijazah yang diajukan dari PTS bermasalah, usulannya akan ditolak BKN," tambahnya.
BACA JUGA: 3 TKI Pekerja Ladin Group yang Jadi Korban Tragedi Mina Dapat Santunan Rp 80 Juta
Lantas, bagaimana jika kampus yang dibekukan itu aktif lagi? Ternyata, usulan PNS-nya tidak diproses karena yang bersangkutan kuliah saat kampus bermasalah.
"Ijazahnya akan diakui kalau PNS-nya menempuh pendidikan di PTS yang benar. Kalau bermasalah, berarti ijazah yang diterbitkan juga tidak valid," tegasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Menaker Hanif: RPP Berikan Kepastian Kenaikan Upah Tiap Tahun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Masih Didesak Rehabilitiasi Nama Bung Karno
Redaktur : Tim Redaksi