jpnn.com - JAKARTA – Tersangka dugaan korupsi pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul Paket I tahun 2012 pada Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Zaenal Fahmi, dijebloskan Kejaksaan Agung ke sel, Selasa (15/4).
Zaenal yang juga bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Ditjen Tanaman Pangan Kementan itu ditahan di Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. Penahanan Fahmi berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor: Print-05/F.2/Fd.1/04/2014, tanggal 15 April 2014.
BACA JUGA: Mini Cooper Tersangka Dugaan Korupsi KY Disita
“Penyidik menahan yang bersangkutan sejak 15 April 2014 sampai dengan 4 Mei 2014,” kata Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, Selasa (15/4).
Sebelum ditahan, Fahmi sejak pukul 10.00 diperiksa Kejagung. Sebagai PPK, dia dinilai mengetahui Pengadaan BLBU Paket I tahun 2012, baik dari perencanaan hingga pelaksanaannya.
BACA JUGA: Gara-gara Jokowi, Undang-undang Pemda Digugat ke MK
“Termasuk juga untuk pembayaran pelaksanaan penyaluran yang dilakukan oleh PT Hidayat Nur Wahana. Padahal diduga pelaksanaan tidak berjalan 100 persen,” ungkap Untung.
Seperti diketahui, dalam kasus proyek senilai Rp 209,8 miliar untuk penyaluran BLBU berupa Padi Lahan Kering, Padi Hibrida, Padi Non Hibrida dan Kedelai, kejaksaan menemukan penyimpangan adanya jenis tanaman yang diduga tidak sesuai verietasnya, kurang volume dalam realisasinya serta beberapa pelaksanaan yang fiktif lainnya.
BACA JUGA: Jokowi Gelar Pertemuan Bareng Pimpinan Media
Sebelum Fahmi, beberapa tersangka lainnya sudah ditahan. Yakni, Sugiyanto selaku Tim Verifikasi Teknis Lapangan Diitjen Tanaman Pangan Kementan untuk Daerah Jawa Timur.
Sedangkan dua tersangka lainnya, Hidayat Abdul Rachman selaku Ketua Kelompok Kerja pada Ditjen Tanaman Pangan Kementan dan Alimin Sola staf Direktorat Aneka Kacang dan Umbi Ditjen Tanaman Pangan Kementan tidak ditahan Kejagung karena terliit kasus lain di Kementan.
Menurut Untung, keduanya telah ditahan dalam perkara tindak pidana korupsi lainnya yang disidik oleh penyidik Kejati DKI Jakarta. “Atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 7 ribu Unit Light Trap atau Lampu Perangkap Hama Tenaga Surya di Kementan," pungkasnya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Minta Ketua Fraksi Gerindra Instropeksi
Redaktur : Tim Redaksi