JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang dan dokumen di rumah tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang oknum Pegawai Negeri Sipil Komisi Yudisial Al Jona Kautsar, Selasa (15/4). Rumah Al Jona yang digeledeh itu beralamat di Jalan Way Seputih, nomor 29, Tanjung Duren Selatan, Jakarta Barat.
Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi menjelaskan, penyidik menyita satu unit mobil Mini Cooper, satu unit Toyota Kijang Innova, satu sepeda motor, buku tabungan.
“Serta dokumen-dokumen yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka," kata Untung di Kejagung, Selasa (15/4).
Dijelaskan Untung, dalam penggeledahan dan penyitaan itu penyidik berbekal surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor: 02/Pen/Pid/2014/ PN.JKT.BAR, tanggal 10 April 2014. Lantas sekitar pukul 10.oo, Tim Penyidik berangkat dari Kejagung menuju rumah tersangka.
Untung menambahkan, sedianya dua saksi akan diperiksa hari ini untuk Al Jona. Namun, hal itu dibatalkan karena penyidik focus pada penggeledahan.
BACA JUGA: Gara-gara Jokowi, Undang-undang Pemda Digugat ke MK
“Tim penyidik kemudian menunda pemeriksaan terhadap kedua saksi dan memfokuskan diri untuk keberhasilan pelaksanaan penggeledahan," pungkasnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Gelar Pertemuan Bareng Pimpinan Media
BACA JUGA: PDIP Minta Ketua Fraksi Gerindra Instropeksi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Korban Satinah Tersinggung dengan Pemberitaan Media Indonesia
Redaktur : Tim Redaksi