Gara-gara Jokowi, Undang-undang Pemda Digugat ke MK

Selasa, 15 April 2014 – 22:13 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kepala daerah dan wakil kepala daerah dinilai tidak dapat seenaknya meninggalkan kedudukannya untuk mencalonkan diri pada posisi lebih tinggi di pemerintahan hingga periode jabatannya habis.

Pengunduran diri seorang kepala daerah maupun wakil kepala daerah harus disampaikan langsung melalui mekanisme referendum.

BACA JUGA: Jokowi Gelar Pertemuan Bareng Pimpinan Media

Atas pemikiran itu seorang warga sipil, Erwin Erfian Rifkinanda mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan ketentuan pengunduran diri kepala daerah untuk jabatan politik lebih tinggi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kepala daerah tidak boleh semena-mena dapat mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir untuk mencalonkan diri menjadi jabatan politik yang lebih tinggi, misalnya walikota menjadi gubernur," kata Erwin saat membacakan permohonannya dalam sidang di MK Jakarta, Selasa, (15/4).

BACA JUGA: PDIP Minta Ketua Fraksi Gerindra Instropeksi

Erwin meminta MK membatalkan berlakunya Pasal 29 ayat (1) dan (3) dalam UU nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Baginya, kepala daerah maupun wakilnya yang ingin mengundurkan diri untuk posisi jabatan lebih tinggi harus melalui referendum karena dipilih berdasarkan suara rakyat.

Menurutnya, pasal 29 ayat (1), ayat (3) UU Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA: Keluarga Korban Satinah Tersinggung dengan Pemberitaan Media Indonesia

Pasal 29 ayat (1) berbunyi: "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena : a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan".

Sedangkan ayat (3) berbunyi: "Pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diberitahukan oleh pimpinan DPRD untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD".

"Pemilihan dilakukan sepenuhnya oleh rakyat, siapapun yang terpilih harus menyelesaikan tugasnya kecuali dengan alasan yang tak terhindarkan, bukan karena jabatan politik lainnya,” ungkap Erwin

Pemohon beralasan anggaran yang dikeluarkan dalam pemilihan kepala daerah telah menghabiskan dana dalam jumlah besar yang diambil dari uang negara.

Oleh karena itu, sambungnya, kepala daerah tidak boleh berhenti meninggalkan kewajiban dalam jabatannya untuk menempati jabatan politik lain yang lebih tinggi, sebelum masa jabatannya berakhir.

Erfian mengatakan hasil dalam pemilihan kepala daerah sepenuhnya dimiliki oleh rakyat, siapapun yang terpilih oleh rakyat maka harus menyelesaikan tugasnya secara sempurna terkecuali dengan alasan yang tidak terhindarkan dan bukan karena jabatan politik lain yang lebih tinggi.

Menanggapi permohonan ini, Ketua Majelis Panel Maria Farida Indrati menilai pemohon belum bisa menjelaskan kerugian konstitusional atas berlakunya Pasal 29 ayat (1), ayat (3) UU Pemerintahan Daerah ini.

"Jadi kalau kami lihat di sini secara sepintas, permohonan ini belum menjelaskan apa kerugian anda," kata Maria.

Untuk itu, Maria menilai permohonan ini juga tidak menjelaskan posisi pemohon. Maria menilai bahwa permohonan ini diajukan setelah pencapresan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).

"Kalau dilihat dari kasus konkrit yang ada, Pak Jokowi jadi gubernur di Jakarta lalu jadi presiden gitu kan, nah itu hak konstitional anda yang terkena pasal ini itu apa, itu harus dijelaskan," sambung Maria.

Menurut Maria, MK tidak mengadili hal-hal implementasi dari UU, tetapi apakah UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Majelis panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Selama 2013, Kemnakertrans Tangani 2.861 Kasus Perselisihan Kerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler