Bekas Petinggi Peruri Ditahan

Rabu, 24 November 2010 – 04:09 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan empat bekas petinggi Perusahaan Umum Percetakan Uang Negara Republik Indonesia (Perum Peruri) karena diduga korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan biaya operasional direksi (biopsi) tahun 2000-2007Mereka yang ditahan termasuk mantan Dirut Peruri M Kusnan Martono, mantan Direktur Logistik Marlan Arief, mantan Direktur Pemasaran Suparman, dan mantan Direktur Produksi Abu Bakar Baay.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap menyebutkan, keempatnya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung terhitung Selasa (23/11) malam sampai 12 Desember 2010

BACA JUGA: Izin Tambang Meningkat Jelang Pilkada

"Demi kepentingan penyidikan keempatnya kita tahan," ucap Babul saat menggelar jumpa pers, Selasa (23/11) malam.

Berdasar hitungan penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), lanjut Babul, dalam kasus ini negara dirugikan mencapai Rp 11.326.931.112
Adapun modus korupsi yang digunakan para tersangka yakni dengan menarik seluruh dana biopsi dari kas perusahaan secara sekaligus dan langsung dibebankan sebagai biaya pembukuan perusahaan.

Uang tadi, lanjut Babul, kemudian ditabung ke rekening pribadi Direktur Keuangan Islamet

BACA JUGA: Satu Lagi Penyuap DPR Didakwa Korupsi

Dalam kasus ini, kejaksaan sempat menetepakan Islamet sebagai tersangka namun gugur demi hukum karena yang bersangkutan meninggal dunia awal 2010 lalu.

Keempat tersangka dijerat dengan tuduhan memperkaya diri, orang lain atau korporasi serta menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi atau orang lain yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(pra/jpnn)

BACA JUGA: Mobil Marzuki Pecah, 6 Demonstrans Ditangkap

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Pelecehan Seks di Tempat Kerja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler