Cegah Pelecehan Seks di Tempat Kerja

Menakertrans Terbitkan Kepmen

Selasa, 23 November 2010 – 23:25 WIB
JAKARTA — Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)  Muhaimin Iskandar segera menerbitkan keputusan menteri (Kepmen) baru yang menjadi rujukan pencegahan pelecehan seksual ditempat kerjaKepmen itu akan dijadikan rujukan awal yang memberikan "guidance" (pedoman) bagi perusahaan, para pengusaha, serikat pekerja dalam hubungan industrialnya untuk menghindari adanya ancaman pelecehan seksual ditempat kerja.

“Pemerintah menanggapi serius mengenai kasus pelecehan seksual ditempat kerja yang merupakan sebuah bentuk diskriminasi gender sehingga diperlukan adanya peraturan mengenai hal tersebut,” kata Muhaimin saat membuka seminar pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (23/11).

Menakertans mengatakan, dalam rangka menyusun pedoman tersebut, Kemenakertrans bekerja sama dengan berbagai pihak ,di antaranya Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)

BACA JUGA: Urus Pensiun Dini Berbelit-belit

"Seminar-seminar semacam ini sangat penting dan memperkaya pedoman PP itu agar lebih teknis, lebih bisa dipahami, lebih komprehensif dalam upaya mencegah pelecehan ditempat kerja," kata Muhaimn.

Alasan mengapa pedoman pencegahan pelecehan seksual semacam itu dibutuhkan, kata Muhaimin, karena isu pelecehan seksual merupakan hal yang serius di berbagai negara dan menjadi perhatian dunia internasional
Pelecehan seksual bisa mendatangkan banyak kerugian, seperti menurunnya kinerja pegawai, penurunan produksi bagi pengusaha dan dapat menimbulkan citra buruk bagi perusahaan.

Lebih jauh Muhaimin mengatakan, Indonesia saat ini memang sangat memerlukan peraturan tersebut

BACA JUGA: TKI Disiksa, Komnas HAM Jangan Diam Saja

Hal ini disebabkan, ada indikasi tingkat kualitas pendidikan pekerja perempuan yang sering menjadi sasaran pelecehan masih cukup rendah sehingga membutuhkan perlindungan
"Isu ini penting karena ada indikasi kualitas pendidikan pekerja perempuan di Indonesia mayoritas masih rendah sehingga tidak mampu mengakses pelaporan atau perlindungan," ujarnya

BACA JUGA: Cukup 3 Hari Teliti Berkas Gayus

(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Darmono Tak Boleh Teken Deponeering


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler