“Pemerintah menanggapi serius mengenai kasus pelecehan seksual ditempat kerja yang merupakan sebuah bentuk diskriminasi gender sehingga diperlukan adanya peraturan mengenai hal tersebut,” kata Muhaimin saat membuka seminar pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja, di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (23/11).
Menakertans mengatakan, dalam rangka menyusun pedoman tersebut, Kemenakertrans bekerja sama dengan berbagai pihak ,di antaranya Organisasi Perburuhan Internasional (ILO)
BACA JUGA: Urus Pensiun Dini Berbelit-belit
"Seminar-seminar semacam ini sangat penting dan memperkaya pedoman PP itu agar lebih teknis, lebih bisa dipahami, lebih komprehensif dalam upaya mencegah pelecehan ditempat kerja," kata Muhaimn.Alasan mengapa pedoman pencegahan pelecehan seksual semacam itu dibutuhkan, kata Muhaimin, karena isu pelecehan seksual merupakan hal yang serius di berbagai negara dan menjadi perhatian dunia internasional
Lebih jauh Muhaimin mengatakan, Indonesia saat ini memang sangat memerlukan peraturan tersebut
BACA JUGA: TKI Disiksa, Komnas HAM Jangan Diam Saja
Hal ini disebabkan, ada indikasi tingkat kualitas pendidikan pekerja perempuan yang sering menjadi sasaran pelecehan masih cukup rendah sehingga membutuhkan perlindunganBACA JUGA: Cukup 3 Hari Teliti Berkas Gayus
(cha/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Darmono Tak Boleh Teken Deponeering
Redaktur : Tim Redaksi