JAKARTA - Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo, didakwa melakukan korupsi karena menggelembungkan harga alat-alat Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen KhutananDalam perkara korupsi itu, terungkap bahwa Putranefo memberi uang suap ke anggota DPR RI
BACA JUGA: Mobil Marzuki Pecah, 6 Demonstrans Ditangkap
Pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (23/11), ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Moch Rum, menyatakan bahwa perbuatan Putranefo telah merugikan keuangan negara hingga Rp 89,32 miliar
JPU menguraikan, kasus itu berawal ketika pada November 2006 Dephut membuat proyek perluasan jaringan dan revitalisasi SKRT
BACA JUGA: Cegah Pelecehan Seks di Tempat Kerja
Untuk realisasi proyek senilai Rp 30,06 miliar itu, dilakukan sistem penunjukan langsung sehingga PT Masaro Radiokom menjadi rekanan Dephut"Untuk memenuhi keinginan terdakwa yang sudah disampaikan ke Wandojo Siswanto, alasan (penunjukan langsung) bahwa PT Masaro adalah agen tunggal Motorolla yang memproduksi radio pada frekeunsi 230-245 Mhz," sebut anggota tim JPU, Andi Suharlis.
Hal serupa juga terjadi pada proyek serupa di tahun 2007 yang nilanya Rp 59,32 miliar
BACA JUGA: Urus Pensiun Dini Berbelit-belit
"Namun terdakwa dalam menyediakan barang-barang pelaksanaan pekerjaan revitalisasi dan perluasan jaringan SKRT dengan cara menyediakan barang produk lama dan harga yang dicantumkan telah ditinggikan nilainya," sebut Suharlis.Selain itu, Putranefo juga didakwa telah memberi suapUang suap antara lain ke pejabat Dephut dan ke Ketua Komisi Kehutanan DPR periode 2004-2009, Yusuf Erwin Faisal, agar bersedia memberikan persetujuan tentang anggaran untuk proyek SKRT.
Putranefo memberi uang Rp 20 juta ke Wandojo Siswanto sebagai tanda terima kasih karena telah menunjuk PT Masaro sebagaio rekanan Dephut dalam proyek SKRTBersama Anggoro Widjojo, Putranefo juga memberi USD 10 ribu ke Wandojo Siswanto.
Sedangkan uang yang diserahkan untuk Yusuf Erwin Faisal sebanyak Rp 20 juta dan Sin $ (SGD) 220 ribu"Kemudian uang tersebut oleh Yusuf Erwin Faisal dibagi-bagikan ke anggota Komisi IV DPR lainnya," papar JPU.
Atas perbuatan tersebut, Putranefo diancam dengan dua dakwaan primairDakwaan pertamanya, Putranefo diancam dengan hukuman pidana yang diatur pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Adapun dakwaan kedua primairnya, Putranefo diancam dengan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Menanggapi dakwaan JPU, tim pembela Putranefo berniat langsung membacakan eksepsiNamun Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati menolak permintaan ituAlasannya, karena salah satu majelis hakim ada yang sedang menunaikan ibadah haji.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TKI Disiksa, Komnas HAM Jangan Diam Saja
Redaktur : Tim Redaksi