BEKASI -- Dinas Perhubungan Kota Bekasi membatasi kendaraan truk atau kendaraan berat yang melintasi di Kota BekasiIni menyusul belum adanya pencabutan larangan truk lewat tol dalam kota oleh Pemda DKI
BACA JUGA: Warga Asing Bakal Dirazia
Dishub khawatir truk-truk tersebut yang melintas di wilayah Kota Bekasi tidak sesuai dengan kelas jalan yang ada dan berpotensi merusak jalanHal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian Lalulintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Tri Adiyanto kepada Radar Bekasi (grup JPNN)
BACA JUGA: LBH Jakarta Krisis Uang, Foke Salahkan Biro Hukum
Truk yang akan melintas di Kota Bekasi dibatasi waktunya, mulai pukul 05.00 hingga pukul 09.00BACA JUGA: Harga Beras di Depok Merangkak Naik
Pada jam-jam tersebut, truk dilarang melintasi jalur dalam Kota Bekasi.’’Sebenarnya kebijakan ini sudah lama, tetapi sejak adanya larangan truk lewat jalan tol dalam kota, kami makin perketat untuk kendaraan truk yang melintasi di Bekasi,” terangnya.
Pemberlakuan ini, terang Tri selain untuk mengurangi tingkat kemacetan yang semakin parah di Kota Bekasi, juga menghindari kerusakan jalan yang ada di Kota Bekasi karena dilewati kendaraan berat.
Pasalnya lanjut Tri, jalan-jalan yang ada di Kota Bekasi tidak dirancang untuk dilintasi kendaraan berat, maka dari itu tidak menutup kemungkinann ruas jalan yang ada di Kota Bekasi bila dilewati kendaraan berat akan cepat rusak.
’’Kalau lewatnya hanya sesekali saja tidak apa-apa, tetapi kalau terlalu sering pasti jalan-jalan dalam kota yang ada di Bekasi akan cepat rusakSaat ini saja jalan di Bekasi banyak yang rusak, jangan ditambahin lagi,” paparnya.
Mengenai larangan mobil truk yang melintas di ruas jalan dalam Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi belum bisa memamparkan dan belum bisa menerapkannya seperti yang dilakukan Pemkot TangerangMenurutnya, hal itu perlu dikaji lebih dalam antara Dishub Bekasi dan Pemda DKI Jakarta.
’’Makanya kami hanya memberikan batas waktu larangan saja truk lewat jalan dalam Kota BekasiKami belum bisa melarang sepenuhnya, karena Kota Bekasi juga bukan daerah yang menjadi mayoritas truk lewat Bekasi, hanya sesekali saja,” paparnya.
Untuk diketahui, Pemda DKI melarang kendaraan truk melintasi tol dalam kota hingga 10 Juni mendatangMaka truk yang akan melintasi tol dalam kota harus melalui jalan tol lingkar luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR).Keputusan itu sebenarnya berlaku menjelang pelaksanaan KTT ASEAN, awal Mei iniTapi, lantaran memberi dampak yang positif bagi kelancaran lalu lintas tol dalam kota, Pemda DKI memperpanjang kebijakan tersebut hingga 10 Juni(mif)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Ahli Kaji soal Pembatasan Truk Masuk Tol Kota
Redaktur : Tim Redaksi