TANGERANG-Banyaknya warga negara asing (WNA) tak berizin yang diduga tinggal di Kota Tangerang, membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, bertindakMereka akan menggelar razia door to door
BACA JUGA: LBH Jakarta Krisis Uang, Foke Salahkan Biro Hukum
Selain untuk mendata, razia itu juga untuk penertiban dokumen bagi warga asing yang tinggal di daerah tersebutKabid Pengendalian Disdukcapil, Kota Tangerang, Mulyanto mengatakan bahwa sudah menjadi keharusan WNA melengkapi diri dengan berbagai dokumen kependudukan dari daerah yang mereka tinggali
BACA JUGA: Harga Beras di Depok Merangkak Naik
Seperti surat keterangan domisiliBACA JUGA: Tim Ahli Kaji soal Pembatasan Truk Masuk Tol Kota
Surat itu wajib dimiliki warga asing dalam jangka waktunya 14 hari sejak kedatangannya ke daerah di tanah air termasuk di Kota Tangerang”Itu merupakan dokumen wajibWalau bentuknya bukan KTPTapi surat itu seperti KTP yang harus dimiliki warga yang tinggal di suatu daerahKarena dengan dokumen itu warga asing ini bisa melakukan aktivitasnya,” ungkapnya seperti diberitakan INDOPOS (grup JPNN).
Dia juga mengaku, selain melakukan penertiban dokumen kependudukan terhadap warga asing yang tinggal di daerahnya, dia mengaku juga akan melakukan sosialisasi terkait peraturan tersebutDirencanakan, penertiban warga asing itu akan digelar di sekitar Kecamatan Batu Ceper, Karawaci, Jatiuwung dan Kecamatan CibodasDi daerah itu banyak tinggal warga asing yang kebanyakan berasal dari Korea Selatan, Taiwan dan Tiongkok
Warga negara asing itu bekerja sebagai tenaga ahli, pimpinan dan manajemen perusahaan di kawasan industri di Kota TangerangSelain itu, di sana juga banyak warga asing berasal dari Afrika dan Asia yang bekerja sebagai pemain bola di beberapa club di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan DKI Jakarta.
Sementara itu, Kasi Pendaftaran Disdukcapil, Kota Tangerang, Darma Budi menjelaskan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat surat keterangan domisili sementara seperti Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), keterangan dari Imigrasi, tanda lapor warga asing dari kepolisian, paspor dan surat sponsor bagi tenaga ahli yang akan bekerja di Kota Tangerang.
”Syarat-syarat ini harus dipenuhi, baru Disdukcapil mengeluarkan surat keterangan tempat tinggal sementaraProsesnya menurut ketentuan 14 hari kerja, akan tetapi untuk pelayanan di Disdukcapil Kota Tangerang prosesnya paling lambat 1 minggu dengan biaya Rp 40 ribu,” jelas Darma Budi.
Darma menambahkan surat ini wajib dimiliki WNA dan harus dibawa kemana pun dia pergi, sehingga apabila ada pemeriksaan identitas tidak akan terkena masalah. ”Bila tidak memiliki dokumen ini maka akan ditindak, sesuai dengan ketetapan yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 pasal 91 ayat 2 tentang Administrasi Kependudukan,” cetusnya
Untuk saat ini, penertiban dokumen kependudukan terhadap warga asing sudah digelar Disdukcapil Kota Tangerang sebanyak 3 kaliYakni di Kecamatan Batu Ceper, Kecamatan Cibodas dan Kecamatan JatiuwungPenertiban dokumen ini dilakukan agar warga asing tertib administrasiUntuk memudahkan pemerintah melakukan pengawasanSaat ini di seluruh Tangerang diperkirakan ada 4.500 warga negara asing tinggal di sana(gin)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 504 Reklame Ilegal Dirobohkan
Redaktur : Tim Redaksi